periskop.id – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI I Nyoman Parta mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri secara mendalam dugaan praktik pinjam nama atau nominee oleh warga negara asing (WNA) di Bali yang nilainya ditaksir mencapai lebih dari Rp100 triliun.

“Total ada 10.500 bidang tanah yang dari skala kecil hingga hektaran yang mengalami kasus nomini. Nilainya diperkirakan mencapai US$10,4 miliar yang tertanam dalam kasus tersebut dan jika dirupiahkan bisa mencapai Rp100,9 triliun,” kata Nyoman Parta dalam Rapat Kerja Komisi III bersama PPATK di Senayan, Jakarta, Selasa (3/2).

Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan keresahannya terhadap fenomena penguasaan lahan oleh asing yang semakin masif di daerah pemilihannya. Praktik ini dinilai sangat merugikan karena sering kali menggunakan dana hasil kejahatan atau penghindaran pajak dari negara asal WNA tersebut.

Nyoman menyebut investasi model ini memiliki sifat "rakus lahan". WNA memborong properti dengan harga tinggi menggunakan nama warga lokal, sehingga memicu inflasi harga tanah yang tidak terkendali di Pulau Dewata.

Dampaknya sangat fatal bagi penduduk asli Bali. Kenaikan harga tanah yang gila-gilaan membuat warga lokal tidak lagi sanggup membeli lahan untuk tempat tinggal mereka sendiri, memaksa mereka hidup berdesakan.

“Harga tanah yang mahal menyebabkan penduduk lokalnya tidak sanggup beli tanah untuk pindah ke rumahnya. Jadi mereka berjubel di satu KK, di satu keluarga 4 KK isinya penuh,” ujarnya.

Secara hukum, praktik nominee sebenarnya dilarang keras di Indonesia. Mahkamah Agung (MA) bahkan telah menegaskan bahwa perjanjian jual beli tanah dengan skema pinjam nama merupakan bentuk penyelundupan hukum yang tidak sah.

nominee adalah praktik melawan hukum,” tegasnya.

Selain masalah tanah, legislator asal Gianyar ini juga membongkar modus licik WNA dalam mengakali izin usaha. Mereka kerap memanipulasi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem Online Single Submission (OSS).

Contoh nyata adalah pengajuan izin perusahaan real estate, namun praktiknya di lapangan hanyalah penyewaan villa harian. Hal ini jelas melanggar ketentuan perizinan dan merugikan potensi pajak negara.

Lebih parah lagi, para WNA ini kini mulai merambah sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Mereka tidak segan-segan mengambil lahan pekerjaan kasar yang seharusnya menjadi sumber penghidupan warga lokal.

“Mereka masuk ke sewa mobil, mereka masuk ke laundry, mereka masuk ke fotografer. Jadi mereka masuk ke usaha-usaha milik rakyat yang akhirnya justru mengambil pekerjaan orang lokal,” ungkapnya.

Oleh karena itu, PPATK diminta tidak hanya diam melihat fenomena ini. Kemampuan intelijen keuangan harus digunakan untuk melacak aliran dana mencurigakan yang masuk ke Bali demi memulihkan kedaulatan ekonomi warga lokal.