Iklan
Regulasi

Judi Online Diusulkan Masuk RUU Perampasan Aset, Transaksi 2025 Tembus Rp286 Triliun

IMC mengusulkan judi online masuk cakupan RUU Perampasan Aset. PPATK mencatat perputaran dana judol 2025 mencapai Rp286,84 triliun

RUU Perampasan Aset
Ilustrasi- RUU Perampasan Aset. dok. Periskop.id/ AI Generated Image
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Indonesia Millenials Center (IMC) mendorong tindak pidana judi online masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset agar kekayaan yang berasal dari aktivitas ilegal tersebut dapat ditelusuri dan dipulihkan negara. Usulan itu muncul ketika DPR masih membahas daftar tindak pidana yang dapat menjadi dasar perampasan aset.

Direktur Eksekutif IMC Yerikho Alfredo Manurung menyampaikan usulan tersebut, dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026). "Karena jangan sampe nanti ketika kemudian uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," kata Yerikho.

Ia menyoroti kemungkinan dana dari judi online berpindah bentuk menjadi aset digital maupun dimasukkan ke sektor usaha yang legal sehingga semakin sulit dilacak. "Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti," lanjutnya.

Usulan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi III sebelumnya memang telah mengumumkan 13 kategori tindak pidana dalam draf RUU Perampasan Aset, mulai dari korupsi, narkotika dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan hingga perdagangan orang. Judi online belum masuk dalam daftar awal tersebut.

DPR Sudah Buka Peluang Judi Online Masuk

Meski belum terdapat dalam 13 kategori awal, Komisi III sebelumnya menyatakan cakupan tersebut masih dapat berubah selama pembahasan. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah pada 2 September mengatakan, judi online termasuk isu yang akan dipertimbangkan dalam penyusunan RUU.

“Terkait tindak pidana judi online, tentu ini akan menjadi materi yang dipertimbangkan untuk menjadi sasaran RUU Perampasan Aset. Komisi III akan mendalami isu ini dengan berdiskusi dengan pihak terkait,” kata Abdullah.

Ia menegaskan, keputusan akhirnya masih bergantung pada hasil pembahasan dan kajian.

“Kalau memang ada urgensi untuk dimasukkan, ya tentu akan dimasukkan. Intinya, saat ini masih dalam tahap belanja masalah, dengan mengembangkan dan mendalami berbagai isu dan topik terkait,” ujarnya.

Anggota Komisi III Nasyirul Falah Amru juga menyatakan daftar 13 tindak pidana dalam draf RUU bukan rumusan yang bersifat final dan masih dapat bertambah ataupun berkurang ketika dibahas bersama pemerintah.

Dengan demikian, usulan IMC bukan gagasan pertama mengenai masuknya judi online. Persoalan tersebut memang telah menjadi salah satu isu yang sedang dikaji DPR.

Perputaran Judol Rp286,84 Triliun pada 2025

Besarnya aliran uang menjadi salah satu dasar desakan memperkuat pemulihan aset.

Data resmi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan perputaran dana judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun melalui sekitar 422,1 juta transaksi. Nilainya turun sekitar 20% dibanding 2024 yang mencapai Rp359,81 triliun.

Namun, terdapat perbedaan penting pada angka Semester I 2026 yang beredar. Rp22 triliun merupakan nilai deposit judi online, bukan total perputaran dana. PPATK menyatakan deposit sepanjang enam bulan pertama 2026 sekitar Rp22 triliun.

Untuk 2025, sumber PPATK yang lebih rinci mencatat jumlah deposit sebesar Rp36,01 triliun dan melibatkan sekitar 12,3 juta orang. Transaksi menggunakan bank, dompet digital dan QRIS, dengan penggunaan QRIS dilaporkan meningkat signifikan.

PPATK juga mencatat Rp588,62 miliar dana terkait judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jumlah itu belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik atau perkara yang belum mendapatkan putusan final.

Angka perputaran transaksi sendiri tidak dapat langsung disamakan dengan kerugian negara ataupun keuntungan pelaku. PPATK menekankan nominal transaksi yang mereka identifikasi merupakan data intelijen keuangan dan tidak otomatis menggambarkan nilai aset hasil kejahatan yang dapat dirampas.

Ratusan Miliar Sudah Disita lewat Perkara Judol

Penelusuran aset hasil perjudian sebenarnya telah dilakukan menggunakan instrumen hukum yang tersedia saat ini. Pada Maret 2026, PPATK mencatat telah menyerahkan 51 Laporan Hasil Analisis kepada Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Informasi tersebut berkembang menjadi 27 laporan polisi dengan penghentian sementara transaksi pada 5.961 rekening senilai Rp255,7 miliar.

Dalam sejumlah perkara itu, penyidik telah melakukan penyitaan sekitar Rp142 miliar dari 359 rekening, sementara perkara lain masih berada dalam proses penyidikan maupun eksekusi.

Perkembangan tersebut menjadi salah satu gambaran bahwa aset judi online kerap tersebar melalui berbagai rekening dan instrumen keuangan. PPATK juga mencatat modus tindak pidana keuangan secara umum semakin banyak menggunakan rekening nominee, dompet digital, aset kripto, perusahaan cangkang hingga layanan remitansi lintas negara.

RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

RUU Perampasan Aset merupakan RUU usul inisiatif DPR yang masuk Prolegnas 2025-2026. Komisi III masih melakukan serangkaian RDPU dengan akademisi, praktisi hukum dan kelompok masyarakat sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut bersama pemerintah.

Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa pada Selasa (22/9) mengatakan DPR menargetkan RUU tersebut dapat dituntaskan paling lambat 15 Desember 2026, tetapi substansinya masih terus dibahas.

Salah satu isu utama dalam pembahasan adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture, yakni perampasan aset dalam kondisi tertentu tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap seseorang. DPR membandingkan penerapannya dengan sejumlah negara dan membatasi draf awal pada tindak pidana yang dinilai serius, bermotif ekonomi, atau berdampak luas terhadap masyarakat.

Pada saat yang sama, sejumlah anggota DPR mengingatkan kewenangan tersebut harus memiliki batas dan pengawasan yang jelas. Ketua Komisi III Habiburokhman mengatakan penyusunan RUU perlu memperhitungkan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat, sementara anggota Komisi III Endang Agustina menekankan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memperoleh aset dengan itikad baik.

Karena itu, masuk atau tidaknya judi online ke dalam RUU Perampasan Aset masih menunggu hasil pembahasan. Usulan IMC memperkuat dorongan yang sebelumnya sudah muncul di DPR agar instrumen pemulihan aset dapat menjangkau kekayaan hasil judi online, sementara detail mengenai jenis aset, standar pembuktian, perlindungan pihak ketiga dan mekanisme perampasannya masih harus dirumuskan dalam proses legislasi.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Komisi III DPR RI, Judi Online (Judol), dan RUU Perampasan Aset dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.