periskop.id - PT Astra International Tbk (ASII) menyiapkan dana hingga Rp2 triliun untuk melakukan pembelian kembali (buyback) saham dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan. Buyback saham tersebut direncanakan berlangsung pada periode 19 Januari 2026 hingga 25 Februari 2026.

langkah buyback ini dilakukan untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan keyakinan terhadap pasar modal Indonesia.

“Untuk meningkatkan nilai bagi pemegang saham Perseroan, dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas serta keyakinan terhadap pasar modal Indonesia, Perseroan berencana melakukan pembelian kembali saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan tercatat di PT Bursa Efek Indonesia,” tulis Corporate Secretary Astra International Tbk Gita Tiffany Boer dalam keterbukaan informasi BEI, Senin (19/1).

Dalam pelaksanaannya, Gita menyampaikan jumlah saham yang dibeli kembali tidak akan melampaui 20% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan. Selain itu, Astra memastikan porsi saham yang beredar di publik (free float) tetap berada di atas batas minimum 7,5% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.

“Aksi korporasi tersebut tidak akan memberikan dampak negatif yang material terhadap kondisi keuangan maupun kelangsungan operasional perseroan,” ujar Gita.

Lebih lanjut, Gita menyatakan pembelian kembali saham akan sepenuhnya dibiayai dari dana internal Perseroan dan tidak berasal dari pinjaman maupun dana hasil penawaran umum. Nilai pembelian kembali saham tersebut belum termasuk biaya perantara pedagang efek serta biaya lain yang berkaitan dengan pelaksanaan buyback.

“Pelaksanaan pembelian kembali saham tidak akan mengganggu kinerja keuangan maupun kegiatan usaha Perseroan,” sambungnya.

Perseroan juga menyampaikan bahwa Astra saat ini memiliki struktur permodalan dan arus kas yang memadai untuk mendukung pelaksanaan buyback saham sekaligus membiayai seluruh kegiatan operasional dan usaha perseroan.

Sesuai ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 13 Tahun 2023, pembelian kembali saham hanya dapat dilakukan paling lama tiga bulan sejak keterbukaan informasi disampaikan. Astra telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada OJK dan BEI pada 15 Januari 2026.

Adapun pembelian kembali saham akan dilakukan melalui Bursa Efek Indonesia, baik secara bertahap maupun penuh, dengan menunjuk satu perusahaan efek. Perseroan juga menyebutkan bahwa buyback dapat dihentikan apabila periode pembelian kembali saham telah berakhir, dana yang dikeluarkan telah mencapai Rp2 triliun, atau berdasarkan keputusan perseroan.

Setelah periode pembelian kembali saham berakhir, Astra berencana menyimpan saham hasil buyback sebagai saham treasuri dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.