periskop.id - Program buyback saham BBRI senilai maksimal Rp500 miliar resmi diumumkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai bagian dari aksi korporasi tahun 2026. Pembelian kembali saham ini dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga September 2026 dengan sejumlah ketentuan yang penting dipahami oleh investor.
Buyback saham adalah mekanisme di mana perusahaan membeli kembali sahamnya sendiri dari pasar sekunder. Langkah ini lazim ditempuh untuk menjaga stabilitas harga saham, khususnya di tengah kondisi pasar yang tengah bergejolak.
Pengumuman tersebut tercatat dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Jumat, 12 Juni 2026. Seluruh pelaksanaannya mengacu pada regulasi Otoritas Jasa Keuangan yang mengatur kebijakan pembelian kembali saham perusahaan terbuka saat kondisi pasar berfluktuasi secara signifikan.
Periode dan Nilai Buyback Saham BBRI 2026
Program buyback BBRI dijadwalkan berjalan dari 12 Juni 2026 hingga 11 September 2026. Rentang tiga bulan ini memberi kelonggaran bagi perseroan untuk menyesuaikan eksekusi dengan kondisi likuiditas dan permodalan yang ada.
Nilai maksimal buyback ditetapkan sebesar-besarnya Rp500 miliar, seluruhnya bersumber dari kas internal perseroan. Angka ini belum mencakup biaya tambahan seperti komisi perantara pedagang efek dan ongkos operasional lain yang timbul dari transaksi.
Biaya-biaya tersebut diperkirakan mencapai paling banyak 0,30% dari total nilai buyback. Dengan demikian, total pengeluaran riil perseroan berpotensi sedikit melampaui Rp500 miliar, tergantung realisasi biaya transaksi di lapangan.
Regulasi OJK yang Mendasari Buyback BBRI
Aksi korporasi ini bertumpu pada dua regulasi utama. Pertama, Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2023 tentang kebijakan menjaga kinerja dan stabilitas pasar modal pada kondisi berfluktuasi signifikan. Kedua, Surat OJK No.S-10/D.04/2026 tertanggal 13 Maret 2026 mengenai pelaksanaan pembelian kembali saham perusahaan terbuka.
Selain merujuk pada POJK 13/2023, perseroan turut berpedoman pada POJK 29/2023 dalam penggunaan kas internal untuk program ini. Kepatuhan terhadap kedua aturan tersebut menjadi landasan hukum yang memastikan proses buyback berjalan sesuai ketentuan pasar modal yang berlaku.
Pelaksanaan buyback juga wajib memperhatikan kondisi likuiditas serta permodalan perseroan secara berkelanjutan. Artinya, realisasi pembelian saham tidak selalu penuh di angka maksimal jika kondisi keuangan internal tidak mendukung.
Dampak Buyback Saham BBRI terhadap Keuangan Perseroan
Total saham hasil buyback, termasuk akumulasi treasury stock yang sudah dimiliki, tidak akan melampaui 10% dari jumlah modal yang ditempatkan perseroan. Batasan ini diatur langsung dalam ketentuan perundang-undangan pasar modal Indonesia.
Dari sisi neraca, aset dan ekuitas perseroan diperkirakan menyusut setara nilai buyback ditambah seluruh biaya terkait. Namun, perseroan memastikan kekayaan bersih BBRI tidak akan jatuh di bawah jumlah modal ditempatkan ditambah cadangan wajib yang sudah disisihkan.
BRI juga menegaskan program ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan maupun biaya operasional perseroan. Kondisi likuiditas dan permodalan tetap menjadi prioritas utama dalam setiap tahap eksekusi buyback.
Bagi investor yang mencermati pergerakan saham BBRI, program buyback ini bisa menjadi sinyal positif atas upaya manajemen dalam menjaga stabilitas nilai saham di pasar. Pantau terus perkembangan realisasinya sepanjang periode Juni hingga September 2026.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar