periskop.id - PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) mengumumkan rencana pembelian kembali saham atau buyback sebanyak-banyaknya 1,548 miliar lembar saham. Dana yang disiapkan mencapai maksimum Rp1,462 triliun, dilaksanakan secara bertahap dalam tiga bulan.
Rencana tersebut diungkapkan MBMA melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Pelaksanaan buyback dijadwalkan dimulai setelah keterbukaan informasi ini disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI, dengan batas akhir paling lambat 16 September 2026.
"Jumlah nilai nominal seluruh saham yang akan dibeli kembali oleh Perseroan akan bergantung pada jumlah saham yang benar-benar dibeli kembali oleh Perseroan dalam pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tersebut," ujar manajemen MBMA dalam keterbukaan informasi kepada BEI, Rabu (17/6).
Terkait harga pembelian, manajemen menyampaikan transaksi akan dilakukan pada harga yang dinilai wajar oleh perseroan. Pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku, khususnya POJK 13/2023 dan POJK 29/2023.
Program buyback ini dinyatakan selesai lebih awal apabila salah satu dari tiga kondisi terpenuhi sebelum 16 September 2026. Kondisi tersebut meliputi akumulasi saham yang dibeli telah menyentuh 1,54 miliar lembar, dana buyback habis terpakai, atau perseroan mengumumkan program tersebut telah berakhir.
MBMA juga memastikan sumber dana yang digunakan memenuhi ketentuan POJK 13/2023 dan POJK 29/2023. Perseroan menegaskan program ini tidak akan mengganggu kondisi keuangan operasionalnya.
"Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan dan tidak berdampak atas biaya pembiayaan Perseroan," demikian pernyataan MBMA.
Program buyback ini bukan yang pertama bagi MBMA. Pada Selasa (16/6), perseroan mencatat telah merealisasikan pembelian kembali sebanyak 492,68 juta saham dengan total dana Rp237,6 miliar pada periode buyback sebelumnya.
Keterbukaan informasi yang disampaikan ke BEI tersebut menjadi dasar hukum pelaksanaan program buyback kali ini. MBMA memastikan seluruh tahapan pelaksanaannya sesuai dengan regulasi OJK yang berlaku.
Batas waktu pelaksanaan yang ditetapkan adalah 16 September 2026, kecuali program dinyatakan selesai lebih awal karena target saham atau dana sudah tercapai, pungkas MBMA.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar