periskop.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) menegaskan praktik “memoles” atau melebih-lebihkan aset perusahaan agar tampak lebih menarik menjelang penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) adalah tindakan yang dilarang keras oleh hukum pasar modal.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna menekankan larangan ini diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terutama Pasal 90. Aturan ini melarang setiap pihak menyampaikan informasi yang tidak benar atau menyesatkan, termasuk penyajian fakta yang dapat menimbulkan kesan keliru tentang kondisi perusahaan.

“Memoles aset untuk menarik investor saat IPO jelas masuk kategori penyampaian informasi yang menyesatkan dan dilarang,” ujar Nyoman dalam pernyataan tertulis, dikutip Kamis (22/1).

Penegasan BEI ini muncul di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap potensi manipulasi laporan keuangan oleh perusahaan yang hendak melantai di bursa. Dalam pasar modal, keterbukaan informasi menjadi prinsip utama untuk melindungi investor sekaligus menjaga kepercayaan terhadap integritas pasar.

Nyoman menambahkan selain UU Pasar Modal kewajiban menyampaikan informasi yang akurat diperkuat melalui sejumlah peraturan OJK, salah satunya POJK Nomor 7/POJK.04/2017. Aturan ini mewajibkan perusahaan calon emiten menyertakan surat pernyataan manajemen yang menegaskan laporan keuangan disusun sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Tidak hanya itu, tanggung jawab direksi atas laporan keuangan juga diperkuat melalui POJK Nomor 75/POJK.04/2017, yang menegaskan bahwa direksi bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan kewajaran laporan keuangan yang dipublikasikan, khususnya saat IPO.

BEI menekankan kepatuhan terhadap seluruh aturan ini menjadi fondasi utama bagi terciptanya pasar modal yang sehat dan kredibel.

"Praktik penyajian kondisi perusahaan secara tidak wajar tidak hanya menyesatkan investor, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan pasar," tutup Nyoman.