periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto merespons pengumuman terbaru dari lembaga penyedia layanan indeks global MSCI terkait status pasar modal Indonesia.
Kondisi pasar modal RI dinilai masih berada dalam posisi aman setelah evaluasi tersebut keluar.
Menurutnya, kepastian aman ini diperoleh karena MSCI memutuskan untuk mempertahankan posisi Indonesia di dalam kelompok negara pasar berkembang atau emerging market.
Langkah tersebut dipandang meredakan kekhawatiran pelaku pasar keuangan domestik.
Airlangga menekankan pemerintah tidak mempersoalkan catatan serta rencana evaluasi lanjutan dari MSCI pada November mendatang.
Ia bahkan menyatakan kesiapan jika lembaga indeks global tersebut ingin melakukan peninjauan ulang setiap tiga bulan sekali.
"Kalau evaluasi ya silahkan saja. Setiap tiga bulan evaluasi tidak ada masalah. Memangnya bisa kita bilang tidak usah ada evaluasi lagi?," ujar Airlangga ketika ditemui wartawan di Jakarta, Rabu (24/6).
Sebelum keputusan ini keluar, Indonesia sempat menghadapi ancaman penurunan status menjadi pasar perbatasan atau frontier market.
Penurunan kelas tersebut dinilai menjadi risiko nyata karena berpotensi memicu aliran modal asing keluar (outflow) secara masif dari pasar saham tanah air.
Dampak buruk tersebut terutama bersumber dari penarikan dana oleh investor institusi yang menggunakan strategi dana pasif.
Oleh karena itu, bertahannya posisi RI di kategori emerging market menjadi sentimen positif bagi stabilitas investasi.
MSCI sendiri merilis laporan tahunan bertajuk MSCI 2026 Market Classification Review pada Rabu dini hari (24/6/2026).
Melalui dokumen tersebut, kepastian bertahannya pasar ekuitas Indonesia di level emerging market resmi diumumkan.
Di sisi lain, lembaga indeks global itu menyoroti beberapa persoalan sistemik yang sering dikeluhkan oleh investor institusional internasional.
Ketidaktransparanan dalam struktur kepemilikan saham dan dugaan perdagangan terkoordinasi menjadi catatan kritis yang diberikan oleh MSCI.
Masalah tersebut dinilai membatasi kemampuan investor untuk mengukur jumlah saham beredar di publik (free float) yang sebenarnya.
Akibatnya, pelaku pasar global kesulitan mengandalkan harga pasar untuk menyusun portofolio dan replikasi indeks.
Meski demikian, MSCI mengapresiasi sejumlah langkah reformasi transparansi yang kini tengah digulirkan oleh otoritas terkait.
Kebijakan tersebut diinisiasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PT Bursa Efek Indonesia (IDX), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Reformasi yang berjalan mencakup peningkatan keterbukaan informasi pemilik saham di atas 1% serta pengklasifikasian investor yang lebih detail.
Selain itu, otoritas telah memperkenalkan kerangka kerja Konsentrasi Kepemilikan Saham Tinggi (HSC) dan peta jalan peningkatan batas minimal free float menjadi 15%.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar