Periskop.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi menerapkan kebijakan Penetapan Saham Berbasis Hijau (Green Equity Designation) sebagai bagian dari upaya memperkuat ekosistem keuangan berkelanjutan di Indonesia. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada Jumat (31/7) melalui Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor Kep-00110/BEI/07-2026.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai perusahaan-perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha berkontribusi terhadap perlindungan lingkungan dan mendukung transisi menuju ekonomi rendah karbon. Dengan adanya penetapan tersebut, investor diharapkan lebih mudah mengenali emiten yang memiliki komitmen terhadap praktik bisnis berkelanjutan.
Penerapan Green Equity Designation merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bursa Nomor I-A yang memberikan kewenangan kepada BEI untuk menetapkan kategori tertentu bagi Perusahaan Tercatat dalam rangka mendukung aspek keberlanjutan. Dalam penyusunannya, BEI mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia, referensi taksonomi lain yang relevan, serta praktik internasional, termasuk Green Equity Principles yang diterbitkan oleh World Federation of Exchanges.
Status Saham Berbasis Hijau dapat diberikan kepada Perusahaan Tercatat maupun calon perusahaan yang akan melantai di bursa apabila telah memenuhi sejumlah persyaratan. Penilaian dilakukan berdasarkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal yang memastikan bahwa perusahaan memenuhi kriteria terkait kontribusi terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun transisi, tata kelola perusahaan, kondisi keuangan, hingga keterbukaan informasi mengenai aspek keberlanjutan.
Tidak berhenti pada proses penetapan awal, perusahaan yang memperoleh status tersebut juga diwajibkan melakukan evaluasi secara berkala. Mereka harus kembali menyerahkan laporan hasil reviu dari Penyedia Reviu Eksternal kepada BEI sebagai dasar untuk memastikan seluruh persyaratan tetap dipenuhi dari waktu ke waktu.
Melalui kebijakan ini, BEI ingin menghadirkan informasi keberlanjutan yang lebih jelas, transparan, dan dapat dipercaya oleh investor, masyarakat, maupun pemangku kepentingan lainnya, termasuk sektor perbankan. Di sisi lain, keberadaan Saham Berbasis Hijau juga diharapkan mendorong semakin banyak perusahaan melakukan transformasi bisnis menuju aktivitas yang lebih ramah lingkungan sekaligus membuka akses terhadap pendanaan berkelanjutan.
Inisiatif tersebut juga menjadi bagian dari dukungan pasar modal Indonesia terhadap target pembangunan berkelanjutan serta komitmen nasional dalam menurunkan emisi karbon.
Sebelum resmi diterapkan, konsep Saham Berbasis Hijau telah melalui tahap pengembangan sejak 2025. Dalam masa uji coba atau piloting, empat Perusahaan Tercatat bersama tiga Penyedia Reviu Eksternal telah berpartisipasi untuk menguji mekanisme penerapannya.
BEI menilai respons para peserta selama proses piloting cukup positif. Berbagai pengalaman dan masukan yang diperoleh selama tahap tersebut kemudian dimanfaatkan sebagai bahan penyempurnaan regulasi sehingga implementasi kebijakan dapat berjalan lebih optimal ketika diterapkan secara luas.
Perusahaan yang sebelumnya mengikuti program piloting juga dapat melanjutkan proses penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi, mengatakan kehadiran Saham Berbasis Hijau menjadi salah satu upaya nyata untuk menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan perusahaan di pasar modal.
“Penetapan Saham Berbasis Hijau adalah langkah konkret BEI menghubungkan agenda keberlanjutan dengan kebutuhan pendanaan riil Perusahaan Tercatat. Melalui informasi yang lebih terstruktur dan terverifikasi, kami mempermudah investor domestik maupun global mengidentifikasi perusahaan yang benar-benar berkontribusi pada transisi rendah karbon, sekaligus memperluas akses Perusahaan Tercatat terhadap basis investor dan sumber pendanaan berkelanjutan,” ujar Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi.
BEI berharap keberadaan penetapan ini mampu meningkatkan visibilitas perusahaan-perusahaan yang memiliki komitmen terhadap keberlanjutan, baik di hadapan investor dalam negeri maupun internasional.
Meski demikian, BEI menegaskan bahwa status Saham Berbasis Hijau tidak dapat diartikan sebagai bentuk pemeringkatan perusahaan ataupun rekomendasi untuk membeli suatu saham. Penetapan tersebut juga bukan jaminan atas kinerja keuangan, tingkat keuntungan, maupun risiko investasi.
Tinggalkan Komentar
Komentar