Periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengantongi bukti percakapan berfitur pesan terhapus otomatis (timer) dalam kasus korupsi Pemalang. Selain itu, KPK juga memiliki jejak transfer uang yang menguatkan keterlibatan staf administrasi, Setya Budi Dias (DIS), sebagai tersangka dugaan suap penanganan perkara Bupati Pemalang.
Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap DIS dilakukan berdasarkan persesuaian keterangan saksi, dokumen, serta analisis barang bukti elektronik berupa telepon seluler milik tersangka.
“Selain keterangan-keterangan masing-masing pihak, baik dari sisi bupati dan orang kepercayaannya, maupun dari sisi LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orang tua tersangka (DIS), juga menyampaikan fakta yang berkesesuaian antara keterangan berikut dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Taufik di Gedung KPK, Sabtu (1/8).
Taufik mengungkapkan, tim penyidik menemukan kejanggalan pada pola komunikasi di ponsel milik DIS. Dalam percakapan dengan ayah kandungnya, Lilik Budi, tersangka selalu mengaktifkan fitur timer pesan terhapus otomatis.
Pola tersebut justru tidak ditemukan saat tersangka berkomunikasi dengan pihak lain atau rekan sejawat di internal lembaga antirasuah tersebut.
“Antara percakapan DIS dengan LBS selaku ayah, tim menemukan analisa di dalam HP-nya itu selalu menggunakan timer dihapus. Padahal di sisi lain, percakapan antara tersangka DIS dengan pihak-pihak lain, misalkan dengan staf pegawai KPK atau pihak lain, tidak menggunakan itu,” jelas Taufik.
“Nah, coba kita bayangkan, dengan orang tua kita sendiri saja misalkan kenapa harus timer? Sedangkan dengan pihak lain yang notabene mungkin lebih penting atau lebih urgen, tidak ada pengaturan seperti itu,” lanjutnya.
Selain kejanggalan pada fitur percakapan digital tersebut, penyidik KPK juga memegang rekam jejak transaksi keuangan yang membuktikan adanya aliran dana suap dari Lilik kepada tersangka Dias.
“Di samping juga banyak barang bukti lain dan kesesuaian dengan fakta-fakta keterangan bahwa pernah menerima transfer atau pemberian dari LBS,” ungkap Taufik.
Sebelumnya, KPK mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (AWI), bersama orang kepercayaannya, Mohamad Haris, hingga mengumpulkan dana Rp1,98 miliar. Uang hasil pemerasan terhadap pejabat daerah dan pihak swasta itu dialokasikan senilai Rp1,2 miliar untuk menyuap oknum pegawai KPK demi meredam pengusutan perkara.
Jalur pengurusan perkara tersebut disepakati melalui pertemuan rahasia di Magelang dan Semarang antara pihak bupati dengan Lilik Budi Suprianto (LBS), ayah dari staf administrasi KPK, Setya Budi Dias (DIS). Atas perkara tersebut, KPK telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka, yaitu Anom Widiyantoro selaku Bupati Pemalang periode 2025–2030, Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati, Lilik Budi Suprianto dari pihak swasta, serta Setya Budi Dias selaku staf administrasi KPK.
Tinggalkan Komentar
Komentar