periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan bahwa rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan mengatur sektor ojek online (ojol) akan difokuskan pada perlindungan mitra pengemudi. Ia menegaskan bahwa jaminan sosial bagi para driver menjadi perhatian utama kementeriannya dalam regulasi tersebut.
“Bagi kami di Kemnaker, concern kita adalah kepada jaminan sosial dari teman-teman pengemudi ojek online,” kata Menteri Yassierli dalam media briefing di Jakarta, Selasa (28/10).
Yassierli merinci, sejumlah bentuk perlindungan yang didorong mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Selain itu, Kemnaker juga berharap aturan ini dapat menciptakan transparansi terkait hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.
“Kita ingin memastikan ke aturan terjadi transparansi terkait dengan hubungan kerjanya. Jadi tidak boleh ada hubungan yang tidak setara. Kita ingin memastikan juga bahwa kerja itu mendapatkan kesempatan untuk memberikan aspirasi,” ujar Menaker.
Ia menyebut aturan ini kemungkinan besar akan berbentuk Perpres dan ditargetkan dapat segera dirilis. Namun, pemerintah masih menunggu informasi lebih lanjut karena prosesnya melibatkan sejumlah kementerian strategis.
Yassierli juga menyinggung adanya usulan undang-undang (UU) terpisah mengenai hal ini. “Undang-undangnya kan baru diusulkan. Itu pun belum ditentukan ini inisiatif dari DPR atau pemerintahan. Tapi sudah diusulkan. Ya menjadi list untuk tahun depan nanti kita lihat sama-sama,” imbuhnya.
Pernyataan ini memperkuat keterangan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Jumat (24/10). Prasetyo telah mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah menyiapkan Perpres tersebut dan drafnya telah diterima Mensesneg.
Menurut Prasetyo, pembahasan telah mencapai tahap akhir dan hanya menyisakan beberapa hal teknis yang perlu disepakati bersama perusahaan aplikator. Pemerintah menargetkan aturan ini rampung dalam waktu dekat, berpotensi sebelum akhir tahun ini.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet Paripurna (20/10) juga mengatakan bahwa pemerintah terus berdiskusi dengan perusahaan-perusahaan penyedia layanan ojol untuk memberikan pelayanan terbaik terhadap mitra pengemudi.
Tinggalkan Komentar
Komentar