GoTo dan Grab Siap Terapkan Perpres Potongan Ojol 8% Arahan Prabowo
Gojek dan Grab Indonesia kompak menyatakan kesiapan mengkaji penerapan Perpres Nomor 27. Kedua aplikator merespons positif arahan pemangkasan potongan ojol 8%.

periskop.id - Perusahaan aplikator Gojek dan Grab Indonesia kompak menyatakan kesiapan mengkaji penerapan pemangkasan potongan pendapatan pengemudi ojek daring menjadi 8%.
"GoTo senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Perpres No. 27," kata Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk Hans Patuwo dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (1/5).
Hans menyebut pihaknya saat ini segera melakukan pengkajian internal secara mendalam.
Ia menjelaskan langkah ini penting untuk memahami detail implikasi sekaligus penyesuaian operasional di lapangan.
"Sehingga GoTo atau Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan," ujar Hans.
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi turut menyampaikan komitmen serupa merespons arahan Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional.
"Kami akan berkolaborasi dengan pemerintah dan pemangku kepentingan terkait untuk berupaya mengimplementasikan perubahan ini," ungkap Neneng.
Neneng menuturkan kolaborasi lintas sektor ini bertujuan memastikan kebijakan tersebut mampu mencapai target perlindungan mitra pengemudi.
Ia menambahkan langkah penyesuaian juga harus tetap menjaga keterjangkauan harga bagi konsumen serta keberlanjutan industri transportasi daring.
"Sebagai mitra jangka panjang dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia, kami tetap berkomitmen untuk mendukung visi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat," jelas Neneng.
Pihak Grab Indonesia kini masih menunggu penerbitan resmi lembaran Perpres tersebut guna mempelajari lebih detail arahan teknisnya.
Presiden Prabowo sebelumnya menegaskan kebijakan pemangkasan potongan diambil murni untuk membela hak pekerja transportasi daring.
"Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%, harus di bawah 10%," tegas Prabowo.
Kepala Negara menilai skema setoran 20% yang selama ini ditarik oleh pihak aplikator belum memberikan rasa keadilan bagi pengemudi di jalanan.
Pemerintah melalui aturan baru ini menetapkan standar potongan jauh lebih rendah demi menggenjot pendapatan bersih pekerja ojol.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Grab Indonesia, Perpres Ojol, Peraturan Presiden (Perpres) Ojol, Perpres Nomor 27 Tahun 2026, Prabowo Subianto, dan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) (GOTO) dengan mengeklik tautan.

Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.