Periskop.id - Maxim Indonesia resmi memberlakukan komisi aplikasi sebesar 8% untuk seluruh mitra pengemudi layanan transportasi roda dua (Maxim Bike) mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut merupakan bentuk penyesuaian terhadap Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur besaran komisi aplikasi transportasi online.

Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, mengatakan penerapan komisi 8% merupakan wujud kepatuhan perusahaan terhadap regulasi pemerintah, sekaligus upaya menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis, kesejahteraan mitra pengemudi, dan keterjangkauan layanan bagi masyarakat

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8% merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat ujar Dirhamsyah dalam keterangannya, Senin (29/6).

Meski melakukan penyesuaian komisi, pihaknya memastikan tarif perjalanan bagi pelanggan tetap terjangkau. Di sisi lain, perusahaan menilai kebijakan tersebut akan memberikan peluang bagi mitra pengemudi untuk memperoleh porsi pendapatan yang lebih besar dari setiap perjalanan yang diselesaikan.

“Kami tetap mempertahankan tarif yang terjangkau bagi pengguna serta memberikan peluang penghasilan yang stabil bagi mitra pengemudi. Tujuan kami adalah menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak, dan kami yakin kebijakan ini akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap layanan maupun platform Maxim secara keseluruhan," jelas dia.

Selama ini, katanya, Maxim menerapkan komisi aplikasi berkisar 8% hingga 15% bergantung pada wilayah operasional dan jenis kendaraan, dengan rata-rata sekitar 12%. Dengan penerapan komisi tetap sebesar 8% untuk layanan Maxim Bike, perusahaan mengklaim skema tersebut menjadi salah satu yang paling kompetitif di industri transportasi online.

Selain menerapkan komisi baru, Maxim juga memastikan perlindungan bagi mitra pengemudi dan pengguna tetap berjalan melalui program Yayasan Pengemudi Selamat Sejahtera Indonesia (YPSSI). Program tersebut memberikan santunan kepada mitra maupun pengguna yang mengalami kecelakaan atau musibah lainnya saat menggunakan layanan Maxim.

"Maxim akan terus berupaya menghadirkan inovasi layanan yang memberikan manfaat bagi seluruh pihak, baik pelanggan maupun mitra pengemudi. Perusahaan juga berkomitmen untuk menjalankan operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta terus mendukung terciptanya layanan transportasi online yang aman, nyaman, dan berkelanjutan di Indonesia," tutup dia.