Periskop.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan membahas penyediaan ruang parkir bagi pengemudi ojek daring atau ojol di kawasan komersial, perkantoran, pusat aktivitas warga, dan titik-titik rawan parkir liar. Langkah ini diambil setelah penertiban kendaraan di trotoar Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, sempat memicu perhatian publik.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya akan mengundang komunitas ojol, operator aplikasi, serta pengelola gedung untuk mencari solusi bersama. Fokusnya bukan hanya menindak pelanggaran, tetapi juga menyiapkan tempat yang lebih tertib bagi pengemudi saat menunggu order atau mengambil pesanan.
"Mungkin dalam minggu depan akan kami undang juga teman-teman (komunitas ojol) untuk mendiskusikan dengan operator dan juga para pengelola gedung," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaluddin saat memimpin Apel Pengarahan di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6).
Rencana ini menunjukkan perubahan pendekatan Pemprov DKI dalam menangani parkir liar ojol. Selama ini, pengemudi kerap berhenti di bahu jalan, trotoar, depan gedung, minimarket, stasiun, pusat kuliner, dan pusat perbelanjaan karena tidak tersedia titik tunggu yang jelas dan dekat dengan lokasi order.
Budi menyebut koordinasi dengan pengelola gedung dan operator aplikasi menjadi penting karena masalah parkir ojol tidak bisa diselesaikan hanya oleh petugas di lapangan. Menurut dia, perlu ada komunikasi yang lebih baik antara pemerintah, komunitas pengemudi, perusahaan aplikasi, dan pemilik kawasan.
Selain membahas ruang parkir, Dishub DKI juga akan memperkuat edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas kepada pengemudi ojol. Materinya mencakup larangan parkir sembarangan, larangan melawan arus, serta kewajiban melengkapi surat kendaraan.
"Kami akan membuat seminar dalam jangka waktu dekat bagaimana nanti menginformasikan aturan yang baik dan jelas di jalan kepada teman-teman jangan parkir sembarangan, jangan melawan arus," ucap Budi.
Menurut Budi, penertiban parkir liar tetap akan dilanjutkan. Namun, pelaksanaannya akan diarahkan dengan pendekatan yang lebih persuasif, dialogis, dan humanis. Hal itu penting agar penegakan aturan tidak dianggap semata-mata sebagai tindakan represif terhadap pengemudi yang sedang bekerja.
Insiden Penertiban Parkir Liar
Rencana penyediaan ruang parkir ojol juga menjadi tindak lanjut dari insiden penertiban di Jalan Jatinegara, Jakarta Timur, pada Rabu 17 Juni 2026. Saat itu, petugas Dinas Perhubungan menindak sejumlah kendaraan yang parkir di atas trotoar. Salah satu motor diketahui milik pengemudi ojol yang datang setelah kendaraannya sudah berada di atas truk angkut.
Budi mengatakan, kendaraan milik pengemudi ojol tersebut telah diambil pada hari yang sama. Pengambilan dilakukan tanpa pungutan biaya dan pengemudi hanya diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi pelanggaran.
"Saat hari itu juga Pak Sulis atau Pak Agung mengambil motornya dengan hanya membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan tidak dipungut biaya apapun," cetusnya.
Sebelumnya, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menyatakan penindakan dilakukan karena kendaraan parkir di atas trotoar. Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak mengatakan petugas menindak lima sepeda motor dalam operasi tersebut.

"Petugas menindak lima sepeda motor yang parkir di atas trotoar dengan tindakan angkut jaringan dalam penertiban parkir liar di Jalan Jatinegara Timur depan J-Town," ucap Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur Harlem Simanjuntak di Jakarta, Jumat.
Kasus itu memperlihatkan dilema yang kerap terjadi di lapangan. Di satu sisi, trotoar merupakan ruang untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir. Di sisi lain, pengemudi ojol membutuhkan lokasi berhenti yang aman, dekat dengan titik jemput, dan tidak mengganggu lalu lintas.
Jika tidak ada ruang tunggu resmi, pengemudi akan cenderung berhenti di titik yang paling dekat dengan pelanggan atau restoran. Akibatnya, trotoar, bahu jalan, akses keluar-masuk gedung, hingga area sekitar stasiun bisa berubah menjadi titik kumpul kendaraan.
Masalah ini bukan hanya terjadi di Jakarta. Di Semarang, Dinas Perhubungan setempat juga pernah memanggil manajemen perusahaan ojek daring dan taksi daring untuk membahas pelanggaran parkir di sejumlah ruas jalan. Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto menegaskan trotoar tidak boleh dijadikan tempat parkir.
"Jalur pedestrian atau trotoar itu kan digunakan untuk pejalan kaki. Sudah bisa dipastikan apapun parkir di jalur pedestrian adalah pelanggaran," kata Kepala Dishub Kota Semarang Endro P Martanto di Semarang, Kamis.
Ruang Aman Pejalan Kaki
Pernyataan itu relevan dengan kondisi Jakarta. Trotoar yang dipakai parkir membuat pejalan kaki kehilangan ruang aman. Di kawasan padat seperti Jatinegara, Sudirman, Kuningan, Blok M, Dukuh Atas, hingga pusat kuliner dan mal, parkir liar juga dapat memperlambat arus kendaraan dan menimbulkan titik macet baru.
Namun, penertiban tanpa solusi ruang berhenti juga berisiko memindahkan masalah dari satu titik ke titik lain. Pengemudi yang diusir dari satu lokasi bisa berpindah ke lokasi lain yang tetap tidak resmi. Karena itu, penyediaan kantong parkir atau titik tunggu khusus menjadi bagian penting dari penataan.
Regulasi ojek daring juga memberi ruang bagi pengaturan keselamatan. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 mengatur pelindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. Dalam praktiknya, aspek keselamatan tidak hanya menyangkut helm, atribut, dan perilaku berkendara, tetapi juga titik berhenti yang tidak membahayakan pengguna jalan lain.

Di Jakarta, tantangannya lebih rumit karena ojol sudah menjadi bagian dari mobilitas harian warga. Pengemudi melayani penumpang, pengiriman makanan, paket, dan berbagai kebutuhan perkotaan yang bergerak cepat. Mereka sering harus berhenti sebentar di depan restoran, gedung, stasiun, atau pusat belanja.
Karena itu, solusi yang disiapkan Pemprov DKI perlu mempertimbangkan pola kerja ojol. Ruang parkir atau titik tunggu harus dekat dengan sumber order, mudah diakses, tidak berbayar mahal, dan tidak mengganggu pengguna jalan lain. Jika lokasinya terlalu jauh atau biayanya memberatkan, pengemudi kemungkinan tetap memilih berhenti sembarangan.
Pengelola gedung dan pusat komersial juga perlu dilibatkan karena sebagian besar order berasal dari kawasan mereka. Mal, gedung perkantoran, restoran, apartemen, stasiun, dan pusat kuliner dapat menyiapkan zona khusus untuk pengemudi ojol, baik untuk penjemputan penumpang maupun pengambilan pesanan.
Operator aplikasi juga memiliki peran penting. Selain membantu edukasi, perusahaan aplikasi dapat mengarahkan titik jemput dan titik ambil pesanan ke lokasi resmi. Pengaturan titik di aplikasi bisa mencegah pelanggan meminta dijemput di tempat yang rawan macet atau dilarang berhenti.
Jika semua pihak terlibat, penertiban parkir liar tidak lagi menjadi urusan petugas dan pengemudi semata. Pemerintah mengatur, operator mengarahkan, pengelola gedung menyediakan ruang, dan pengemudi mengikuti titik yang disepakati.
Meski demikian, Pemprov DKI tetap perlu memastikan kebijakan ini tidak berhenti sebagai rapat koordinasi. Peta lokasi rawan parkir liar perlu disusun, lalu ditentukan titik prioritas untuk ruang parkir ojol. Kawasan komersial, pusat kuliner, stasiun, dan simpul transportasi harus menjadi prioritas awal.
Selain itu, aturan penggunaan ruang parkir harus dibuat jelas. Misalnya, durasi berhenti, kapasitas kendaraan, akses masuk-keluar, larangan parkir di trotoar, serta sanksi jika pengemudi tetap melanggar setelah fasilitas tersedia.
Bagi warga, kebijakan ini penting karena berkaitan langsung dengan kenyamanan ruang kota. Trotoar yang steril membuat pejalan kaki lebih aman. Jalan yang tidak dipenuhi kendaraan berhenti sembarangan membuat lalu lintas lebih lancar. Sementara pengemudi ojol tetap bisa bekerja tanpa selalu merasa dikejar penertiban.
Rencana penyediaan ruang parkir ojol di kawasan komersial menjadi momentum untuk mencari jalan tengah. Jakarta membutuhkan ketertiban lalu lintas, tetapi juga harus mengakui bahwa ojol telah menjadi bagian penting dari ekosistem transportasi dan ekonomi digital kota.
Jika komunikasi antarpihak berjalan baik, masalah parkir liar bisa ditekan tanpa mengorbankan penghidupan pengemudi. Namun, jika ruang parkir tak segera disediakan, penertiban serupa berpotensi terus berulang dan memicu gesekan baru di lapangan.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar