Periskop.id - Kehadiran industri transportasi daring atau ojek online (ojol) terbukti telah menjadi motor penggerak penting bagi berbagai indikator makroekonomi di Indonesia.
Berdasarkan laporan riset dari Institute for Development of Economics and Finance atau INDEF yang bertajuk "Mewujudkan Ekosistem Ojek Online yang Menyejahterakan, Berkelanjutan, dan Berkeadilan", sumbangsih industri ini terhadap perekonomian nasional tergolong sangat fantastis.
Melalui hasil perhitungan menggunakan model Computable General Equilibrium (CGE), nilai investasi dan perputaran ekonomi dari sektor ini mencapai angka Rp565 triliun.
Menariknya, nilai tambah terbesar yang dihasilkan oleh ekosistem ojek online ini bukan datang dari jasa pengangkutan penumpangnya secara langsung.
Keuntungan ekonomi terbesar justru lahir dari efek domino atau multiplier effect yang merembet ke sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), industri logistik pengiriman barang, hingga peningkatan aktivitas konsumsi harian masyarakat.
Aktivitas digital ini berhasil menghidupkan ekosistem perdagangan di tingkat bawah secara masif.
Katup Pengaman Terbesar di Tengah Badai PHK
Selain menyumbang angka pendapatan yang besar bagi negara, industri ojek online juga memegang peran krusial sebagai penyangga atau katup pengaman pasar kerja domestik. Di tengah fenomena deindustrialisasi dini serta masih mendominasinya sektor informal di tanah air, ojek online hadir menjadi penyelamat bagi jutaan orang.
Peran ini terasa semakin vital terutama saat gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) tengah melanda berbagai sektor industri formal.
Ekosistem ojek online tidak hanya menyediakan lapangan kerja bagi para pengemudinya sendiri, tetapi juga memicu penciptaan lapangan kerja baru di sektor pendukung lainnya. Secara keseluruhan, sektor ini tercatat mampu menciptakan lapangan kerja bagi 5,53 juta tenaga kerja.
Mengingat sektor informal saat ini menyerap sekitar 59% hingga 70% total tenaga kerja di Indonesia, ojek online bertindak sebagai employment buffer atau penyerap tenaga kerja alternatif.
Sektor ini menjadi saluran penyerapan kerja yang paling mudah diakses oleh masyarakat karena memiliki hambatan masuk atau barrier to entry yang relatif rendah ketika lapangan kerja formal kian menyempit.
Ekosistem yang Rapuh dan Tumpang Tindih Regulasi
Kendati mampu memberikan kontribusi ekonomi hingga bernilai triliunan rupiah, INDEF memberikan catatan kritis bahwa ekosistem ojek online di Indonesia saat ini masih berstatus rapuh. Masalah utama terletak pada tata kelola industri yang belum setara, regulasi yang terfragmentasi atau terpecah pecah, serta pembagian kewenangan pemerintah yang tidak jelas.
Hingga saat ini, belum ada satu pun perundang-undangan induk atau hukum tertinggi yang secara tegas mengakui keberadaan ojek online roda dua sebagai bagian resmi dari sistem transportasi nasional.
Akibatnya, operasional ojek online roda dua masih berada di dalam zona abu-abu hukum karena sejauh ini hanya diatur melalui peraturan tingkat menteri, bukan undang-undang dasar yang kuat.
Kerapuhan ini diperparah dengan tersebarnya kewenangan pengawasan di lebih dari empat kementerian, mulai dari Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Komunikasi dan Digital, hingga Kementerian Koperasi dan UKM.
Tanpa adanya koordinasi yang jelas antarinstansi tersebut, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah sering kali bersifat reaktif terhadap momentum tertentu dan tidak konsisten dalam jangka panjang.
Kondisi ini memicu terjadinya perang tarif dan promo di lapangan. Walau tarif resmi sudah ditetapkan oleh pemerintah, harga riil yang dibayar konsumen di lapangan dibentuk oleh promo dari perusahaan aplikasi.
Riset menunjukkan bahwa 81% pengguna memilih layanan ojek online murni berdasarkan pertimbangan harga murah. Kondisi tersebut membuat ekosistem industri rentan terjebak dalam fenomena race to the bottom, yaitu situasi di mana sesama penyedia layanan saling menghancurkan harga demi memperebutkan pasar, yang pada akhirnya merugikan keberlanjutan bisnis dan kesejahteraan pengemudi.
Fakta Lapangan Mengenai Komisi, Status Mitra, dan Kesejahteraan
Laporan riset INDEF juga meluruskan berbagai narasi menyangkut perdebatan potongan komisi dan status kemitraan yang selama ini sering disederhanakan di ruang publik. Melalui jajak pendapat atau survei langsung terhadap 1.000 pengemudi ojek online, ditemukan fakta lapangan yang jauh lebih kompleks dan berbanding terbalik dengan asumsi awam.
Terkait isu potongan komisi, muncul narasi bahwa besaran komisi aplikasi harus diturunkan hingga ke tingkat 10% agar pengemudi sejahtera. Namun, fakta dari survei menunjukkan bahwa 59% pengemudi justru lebih memilih bergabung dengan platform yang menerapkan komisi 20%.
Alasan utamanya adalah karena platform dengan komisi tersebut mampu memberikan jumlah pesanan atau order yang jauh lebih stabil. Komisi yang lebih besar ini berkorelasi langsung dengan kesehatan ekosistem platform, seperti jumlah pesanan yang melimpah, program promosi yang menarik konsumen, serta penyediaan sistem perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.
Fakta mengejutkan lainnya juga terlihat dari status kerja. Di saat muncul narasi publik bahwa para pengemudi ingin diangkat menjadi karyawan tetap, hasil survei justru mencatat 65% pengemudi memilih untuk tetap mempertahankan status mereka sebagai mitra.
Fleksibilitas waktu kerja menjadi alasan utama bagi 59% pengemudi, sementara 31% lainnya melihat adanya potensi pendapatan bersih yang bisa melampaui standar Upah Minimum Regional (UMR) jika tetap menjadi mitra, bukan karena faktor paksaan.
Bagi mereka, faktor penentu kesejahteraan yang paling utama adalah stabilitas pesanan sebesar 60%, kenyamanan sistem aplikasi sebesar 58%, serta kepastian insentif, bonus, dan perlindungan asuransi.
Meskipun demikian, jaminan sosial di lapangan saat ini masih bersifat sukarela dari masing-masing perusahaan aplikasi karena belum adanya standar wajib yang seragam dari pemerintah. Platform dengan tingkat komisi kecil terpantau cenderung memberikan manfaat tambahan atau benefit perlindungan yang lebih sedikit kepada para pengemudinya.
Survei mencatat baru sekitar 72% pengemudi yang pernah menerima insentif atau bonus, itu pun dengan jalur distribusi yang belum merata antar pengemudi maupun antar platform aplikasi.
Tujuh Rekomendasi Kebijakan Menuju Ekosistem yang Adil
Guna membenahi berbagai karut-marut dan kerapuhan di atas, INDEF merumuskan tujuh rekomendasi kebijakan strategis yang ditujukan kepada pemerintah dan para pelaku industri:
- Kolaborasi Industri: Memperkuat hubungan dan asosiasi antarplatform serta membentuk forum kebijakan (policy forum) yang independen sebagai kanal dialog resmi dalam menelurkan kebijakan.
- Definisi Hukum yang Jelas: Mengakhiri zona abu-abu hukum dengan menetapkan definisi operasional "ojek online roda dua" secara resmi ke dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) atau Rancangan Undang-Undang Sistem Transportasi Nasional (RUU Sistranas).
- Satu Kementerian Pengampu: Menunjuk satu Kementerian atau Lembaga bertindak sebagai penanggung jawab utama yang didukung oleh komite lintas kementerian agar kebijakan tidak tumpang tindih.
- Tarif Berbasis Data: Penetapan regulasi tarif di lapangan harus mempertimbangkan daya beli, kemauan, serta kemampuan riil masyarakat di tiap-tiap daerah.
- Komisi yang Mempertimbangkan Ekosistem: Menentukan angka potongan komisi dengan mempertimbangkan keberlanjutan industri, kualitas layanan teknis, serta kesejahteraan pengemudi secara menyeluruh.
- Perlindungan Minimum yang Nyata: Tetap mempertahankan model hubungan kemitraan kerja, namun diperkuat dengan memasukkan jaminan sosial dan asuransi kesehatan sebagai standar minimum wajib.
- Standar Keselamatan Seragam: Diwajibkannya standar keselamatan kerja yang seragam, mulai dari proses rekrutmen, pelatihan berkendara, penyediaan fitur darurat di aplikasi, hingga asuransi yang diawasi penuh oleh pemerintah dan idealnya diatur resmi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar