Periskop.id - Masalah parkir liar di Jakarta kembali menjadi sorotan setelah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperketat penertiban di sejumlah kawasan. Tidak hanya kendaraan roda dua atau ojek online, kendaraan pribadi hingga mobil mewah yang melanggar aturan juga menjadi sasaran penindakan.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan, penertiban parkir liar akan terus dilakukan di seluruh wilayah ibu kota. Ia memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap kendaraan yang melanggar, termasuk mobil mewah yang selama ini kerap dianggap tidak tersentuh penindakan.
"Kemarin ketika di Senopati ada mobil-mobil mewah yang ditertibkan, karena merasa selama ini mobil mewah tidak pernah tersentuh, begitu ditertibkan merasa bahwa Pemerintah DKI Jakarta tidak melakukan pemberitahuan kepada mereka," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6).
Menurut Pramono, penertiban parkir liar bukan kebijakan sesaat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankannya secara rutin karena parkir sembarangan telah mengganggu fungsi jalan, trotoar, serta ketertiban lalu lintas.
Ia mengakui setiap penertiban hampir pasti memunculkan pro dan kontra. Namun, menurutnya, keberatan biasanya datang dari pihak yang kendaraannya terkena penindakan. "Pasti ada yang puas, pasti ada yang tidak puas. Terutama yang tidak puas yang ditertibkan," ujarnya.
Pramono menegaskan, penegakan aturan tidak akan membedakan jenis kendaraan, status pemilik, maupun harga mobil. Selama kendaraan melanggar aturan parkir, penindakan tetap akan dilakukan.
Dishub DKI Rangkul Ojol, Operator, Taksi, dan Polisi
Di tengah penertiban yang semakin intensif, Dinas Perhubungan DKI Jakarta juga membuka ruang dialog dengan berbagai pihak. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin menggelar pembahasan bersama komunitas pengemudi ojek online, operator transportasi daring seperti Gojek dan Grab, PT Blue Bird Tbk, Green SM, komunitas keselamatan berkendara, hingga kepolisian.
Pertemuan itu digelar untuk mencari formula penataan parkir yang tidak hanya menertibkan jalan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan pengemudi yang bekerja melayani masyarakat.
“Penataan parkir perlu diiringi dengan penyediaan alternatif yang lebih baik bagi para pengemudi sehingga ketertiban di jalan dapat terwujud tanpa mengabaikan kebutuhan mereka dalam melayani masyarakat,” kata Budi.
Pernyataan tersebut memperlihatkan, Pemprov DKI mencoba menggeser pendekatan dari sekadar penindakan menjadi penataan yang lebih menyeluruh. Artinya, parkir liar tetap ditindak, tetapi kebutuhan ruang tunggu, naik-turun penumpang, dan parkir sementara bagi pengemudi juga mulai dibicarakan.
Shelter Ojol Jadi Solusi Agar Tidak Pakai Badan Jalan
Salah satu solusi yang sedang dibahas adalah penyediaan shelter bagi pengemudi ojek online di kawasan gedung perkantoran. Shelter ini diharapkan menjadi ruang khusus bagi pengemudi untuk menunggu pesanan atau melakukan aktivitas naik-turun penumpang tanpa menggunakan badan jalan.
Dishub DKI juga sedang mengkaji relaksasi parkir bersama operator transportasi daring dan pengelola gedung. Kajian itu diarahkan agar aktivitas pengemudi dan penumpang dapat tetap berlangsung tanpa mengganggu arus lalu lintas maupun hak pengguna jalan lain.
Pada lokasi yang dikelola langsung oleh Dinas Perhubungan, penyediaan shelter juga mulai didorong. Salah satu fasilitas yang sudah tersedia berada di Terminal Terpadu Pulo Gebang.
Ke depan, Dishub DKI berharap model tersebut bisa diperluas ke gedung-gedung perkantoran, kawasan komersial, pusat perbelanjaan, dan titik aktivitas lain yang selama ini rawan menjadi lokasi parkir liar.
“Dalam waktu dekat, akan dilakukan pembahasan dengan pihak pengelola gedung juga operator ojek online dan operator angkutan penumpang. Akan ada peresmian shelter ojek online, yang merupakan hasil inisiasi bersama Grab di Wisma Kosgoro dalam waktu dekat ini,” ungkap Budi.
Sekitar 200 Pengemudi Ikut Seminar Safety Driving
Selain urusan parkir, pertemuan tersebut juga menghasilkan agenda edukasi keselamatan berkendara. Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama seluruh mitra akan menyelenggarakan Seminar Safety Driving yang diikuti sekitar 200 pengemudi dari berbagai operator taksi dan ojek online.
Kegiatan itu disiapkan untuk memperkuat budaya berkendara yang aman, tertib, dan saling menghormati di jalan. Edukasi ini menjadi penting karena persoalan transportasi daring di Jakarta tidak hanya berkaitan dengan parkir, tetapi juga perilaku berkendara, titik tunggu, aktivitas naik-turun penumpang, serta interaksi dengan pengguna jalan lain.
Dengan pendekatan tersebut, Dishub DKI ingin memastikan pengemudi tidak sekadar menjadi objek penindakan. Mereka juga dilibatkan dalam edukasi, dialog, dan penyusunan solusi di lapangan.
Parkir Liar Sudah Jadi Keluhan Besar Warga
Persoalan parkir liar di Jakarta tidak muncul tiba-tiba. Dalam operasi penertiban yang digelar awal Juni 2026, Pemprov DKI mencatat adanya 3.246 laporan masyarakat terkait parkir liar dan juru parkir liar melalui kanal Cepat Respon Masyarakat atau CRM. Isu parkir liar bahkan menempati urutan kedua dalam laporan masyarakat.
Pada operasi serentak tersebut, Pemprov DKI mengerahkan 600 personel gabungan dari Dishub DKI, Satpol PP, Dinas Sosial, TNI, Polri, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi.
Operasi juga didukung 25 kendaraan operasional, termasuk 10 mobil derek dan lima mobil operasional Dishub. Penertiban dilakukan di 15 titik, antara lain Cengkareng, Kalideres, Kembangan, Kebon Sirih, Wahid Hasyim, Thamrin City, Kasablanka, Rasuna Said, Dr. Satrio, Kelapa Gading, Pademangan, Pluit, Jatinegara Timur, Jatinegara Barat, dan Stasiun Jatinegara.
Budi sebelumnya menyebut penyediaan kantong parkir masih menjadi salah satu tantangan terbesar dalam mengatasi parkir liar di Jakarta.
“Ini juga menjadi tantangan buat kita untuk banyak menyediakan kantong-kantong parkir bagi masyarakat,” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Jakarta, Senin.
Di sisi lain, ia juga menyoroti maraknya juru parkir liar yang kerap mengarahkan pengendara untuk parkir di lokasi yang seharusnya tidak boleh digunakan.
“Dan juga maraknya juga juru parkir yang hadir yang ada di sana, yang mengarahkan para pengguna kendaraan untuk parkir di sana (liar),” ujar Budi.
Aturan Parkir Liar Sudah Jelas
Secara regulasi, pelanggaran parkir di Jakarta bukan hanya soal kendaraan berhenti di tempat yang tidak semestinya. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelanggaran juga mencakup memarkir kendaraan di ruang milik jalan yang bukan fasilitas parkir, menyalahgunakan fungsi fasilitas pejalan kaki, menggunakan lajur sepeda, hingga menunggu atau menurunkan penumpang kendaraan umum tidak pada tempat yang ditetapkan.
Tindakan penertiban dapat berupa penguncian ban, penderekan kendaraan, hingga pencabutan pentil ban. Sanksi bagi pelanggar juga bisa mencakup denda maksimal Rp500.000 sesuai aturan lalu lintas, serta biaya penderekan sebesar Rp500.000 per hari per kendaraan yang menjadi tanggung jawab pelanggar.
Dengan dasar aturan tersebut, penertiban parkir liar di kawasan seperti Senopati, Gunawarman, Blok M, maupun titik komersial lain memiliki landasan hukum yang jelas. Persoalannya, penegakan aturan selama ini sering dianggap tidak konsisten atau hanya menyasar kelompok tertentu.
Karena itu, penegasan Pramono bahwa mobil mewah juga akan ditindak menjadi pesan politik yang cukup kuat. Pemerintah ingin menunjukkan bahwa penertiban parkir tidak hanya menyasar ojol, motor, atau kendaraan kecil, tetapi semua kendaraan yang melanggar.
Belajar dari Blok M dan Senopati
Penataan parkir juga sempat menjadi perhatian di kawasan Blok M. Pramono menilai hasil penertiban di kawasan tersebut mulai menunjukkan perubahan. Menurutnya, sebelum dilakukan penertiban, banyak warga sudah membayangkan kesulitan mencari parkir ketika hendak datang ke Blok M.
"Yang dulu orang kalau mau ke Blok M kan pasti sudah mikirnya parkirnya bisa dua, tiga kali, tiga tempat dan sebagainya. Setelah ditertibkan rupanya sekarang menjadi lebih baik," kata Pramono.
Sementara di kawasan Senopati dan Gunawarman, penertiban parkir liar kembali memantik perhatian publik karena menyasar kendaraan yang parkir tidak sesuai aturan, termasuk mobil mewah. Kawasan tersebut dikenal sebagai salah satu pusat aktivitas kuliner dan hiburan di Jakarta Selatan, tetapi kerap menghadapi persoalan parkir di badan jalan dan trotoar.
Penertiban di kawasan seperti ini menjadi ujian bagi Pemprov DKI. Di satu sisi, pemerintah harus tegas menjaga fungsi jalan dan trotoar. Di sisi lain, kawasan komersial tetap membutuhkan manajemen parkir yang memadai agar aktivitas ekonomi tidak terganggu.
Penindakan Harus Dibarengi Solusi
Kebijakan parkir di Jakarta kini berada di dua jalur. Pertama, penindakan terhadap kendaraan yang melanggar aturan. Kedua, penyediaan fasilitas alternatif agar masyarakat, pengemudi online, operator transportasi, dan pengelola gedung punya solusi praktis di lapangan.
Pendekatan ini penting karena parkir liar tidak selalu muncul karena niat melanggar. Dalam banyak kasus, masalahnya juga terkait keterbatasan kantong parkir, minimnya ruang tunggu ojol, tidak adanya titik jemput resmi, serta desain kawasan yang tidak menyesuaikan dengan perubahan pola mobilitas warga.
Kehadiran transportasi daring membuat aktivitas naik-turun penumpang semakin intens di depan gedung, pusat belanja, kantor, stasiun, terminal, hingga kawasan kuliner. Jika tidak disediakan ruang khusus, badan jalan dan trotoar akan terus menjadi korban.
Karena itu, rencana shelter ojol di gedung perkantoran dan kawasan komersial dapat menjadi langkah penting. Namun, kebijakan itu perlu diikuti standar yang jelas, mulai dari lokasi shelter, kapasitas, durasi penggunaan, akses keluar-masuk, hingga koordinasi dengan operator aplikasi.
Kunci Sukses Ada pada Konsistensi
Penataan parkir di Jakarta tidak bisa diselesaikan hanya dengan operasi gabungan selama beberapa hari. Masalah ini membutuhkan konsistensi, data lokasi rawan, kerja sama operator, keterlibatan pengelola gedung, serta keberanian menindak semua pelanggar tanpa pandang bulu.
Jika hanya mengandalkan penertiban, parkir liar bisa berpindah ke ruas jalan lain. Namun, jika hanya menyediakan shelter tanpa pengawasan, pelanggaran juga bisa tetap terjadi.
Karena itu, strategi yang sedang disiapkan Dishub DKI perlu dilihat sebagai paket kebijakan. Penindakan tetap berjalan, tetapi fasilitas alternatif harus dipercepat. Pengemudi diedukasi, tetapi pengelola gedung juga harus ikut menyediakan ruang. Operator aplikasi dilibatkan, tetapi pemerintah tetap menjadi pengendali aturan.
Bagi warga Jakarta, tujuan akhirnya sederhana: jalan tidak lagi tersendat karena parkir sembarangan, trotoar kembali menjadi ruang aman bagi pejalan kaki, pengemudi online punya tempat tunggu yang layak, dan aturan berlaku sama untuk semua kendaraan.
Dengan arah kebijakan ini, Pemprov DKI sedang mencoba mengubah wajah penataan parkir ibu kota. Bukan hanya dengan derek dan cabut pentil, tetapi juga dengan membangun sistem yang lebih tertib, aman, dan realistis bagi kebutuhan mobilitas warga Jakarta.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar