periskop.id – Potongan komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen sudah mulai berlaku hari ini, Rabu (1/7).

 

Namun, kebijakan yang awalnya disambut gembira ini justru menuai reaksi beragam di lapangan. Pasalnya, penurunan komisi aplikator dibarengi dengan penyesuaian penurunan tarif dasar.

 

Alhasil, kenaikan pendapatan bersih yang dirasakan para pengemudi terhitung sangat tipis.

 

Salah satu aplikator yang sudah mengeluarkan rincian skema pendapatan baru adalah Gojek.

 

Lewat pesan di aplikasi mitranya, Gojek merincikan pendapatan kotor yang kemudian dipotong komisi 8 persen.

 

Berikut adalah Perbandingan Skema Tarif Lama vs Baru di aplikasi Gojek untuk layanan GoRide Reguler (Untuk Jarak 0-4 Km):

 

Rincian

Dahulu 

(Rp)

Sekarang

(Rp)

Tarif Perjalanan13.00011.500
Biaya Aplikasi2.0002.000
Promo1.500tidak ada
Total Tarif Pelanggan13.50013.500
Total Penghasilan Bersih Mitra

10.400

(penghasilan bersih usai dipotong 20%)

10.580

(penghasilan bersih usai dipotong 8%)

 

Pada tabel di atas, hak dan kewajiban mitra driver hanya pada bagian “Tarif Perjalanan”. Sedangkan pada bagian “Biaya Aplikasi” merupakan kewajiban pengguna atau customer kepada aplikator (bukan hak dan kewajiban driver).

 

Pada bagian “Tarif Perjalanan”, driver berhak atas biaya perjalanan yang dibayar customer. Driver kemudian berkewajiban menyerahkan imbal hasil (komisi) kepada aplikator sebesar 8 persen.

 

Jika melihat skema tarif di atas, kenaikan pendapatan bersih driver hanya Rp180 untuk setiap order dengan jarak 0-4 kilometer.

 

Gojek dalam pesan kepada mitra driver menyampaikan penyesuaian tarif perjalanan itu agar tetap terjangkau bagi pelanggan.

 

Menanggapi hal itu, salah satu driver Gojek, Hamzah mengatakan, dirinya berekspektasi lebih ketika pemerintah menetapkan potongan komisi hanya 8 persen. Dengan kebijakan itu, dia berharap pendapatannya bisa naik signifikan.

 

Namun, setelah mengetahui adanya penyesuaian tarif dasar, Hamzah mengaku sedikit kecewa.

 

“Saya pikir pendapatan bisa naik Rp1.000-2.000 per order, eh ternyata cuma 180 perak (Rp180). Ya agak kecewa sih, tapi mau bagaimana lagi saya enggak bisa apa-apa,” ucap Hamzah saat ditemui periskop.id.

 

Dia pun berharap kepada pemerintah untuk mengonfirmasi kepada aplikator soal penurunan tarif dasar tersebut.

 

“Ya cobalah pemerintah turun tangan lagi,” katanya.

 

Meskipun tidak sesuai harapan, Hamzah mengaku tetap bersyukur dengan kebijakan pemerintah menurunkan potongan komisi tersebut.

 

Kata Hamzah, dengan kebijakan itu, aplikator turut menghapus program langganan layanan hemat yang sebelumnya sangat membebani driver.

 

“Untungnya sih, Alhamdulillah layanan hemat ikut dihapus. Jadi saya enggak perlu bayar langganan Rp20.000 setiap hari buat dapat order,” ungkapnya.

 

Untuk diketahui, potongan komisi 8 persen hanya berlaku untuk layanan antar-jemput penumpang pada roda dua. Sedangkan pada layanan lain (barang dan makanan) masih memakai skema lama, yakni 20 persen.

 

Skema potongan itu juga tidak berlaku pada layanan roda empat atau taksi online.