Periskop.id - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mendorong ojek online (ojol) roda dua diakui sebagai moda transportasi publik resmi. Langkah ini dinilai krusial guna memberikan kepastian hukum terhadap layanan yang menyangkut mobilitas harian masyarakat.
Ia menyebutkan kendaraan roda dua sampai saat ini belum mengantongi pengakuan legal sebagai moda transportasi massal. Padahal, desakan agar ojol mendapatkan payung hukum yang jelas sudah digaungkan sejak lama.
"Padahal tuntutan itu sudah muncul hampir 15 tahun. Karena itu beberapa substansi terkait dimensi transportasi publik akan kami atur dalam revisi undang-undang," kata Huda dalam Forum Dialektika di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).
Menurutnya, legalitas tersebut menjadi fondasi penting demi membangun ekosistem transportasi berbasis aplikasi yang jauh lebih tertata. Regulasi ini juga diklaim bakal menguntungkan pengemudi, perusahaan aplikator, hingga masyarakat luas selaku konsumen.
Huda menegaskan fokus utama perubahan aturan ini terletak pada penguatan aspek transportasi nasional. Kebijakan baru tersebut didorong penuh agar memosisikan ojol roda dua dalam sistem transportasi publik resmi.
Di sisi lain, ia menyatakan bahwa urusan hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator tidak masuk dalam pembahasan mereka. Masalah ketenagakerjaan disebutnya berada di luar kewenangan legislasi Komisi V.
"Sedangkan terkait hubungan ketenagakerjaan tentu bukan ranah kami. Itu tidak akan menjadi bagian dari substansi yang kami masukkan dalam revisi undang-undang ini," tegasnya.
Huda menambahkan payung hukum bagi operasional transportasi daring ini nantinya berbentuk regulasi yang bersifat permanen. Komisi V diakui telah menginisiasi ketentuan tersebut untuk dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Saat ini, pihak parlemen dikabarkan sedang menyusun naskah akademik sebagai landasan utama pembahasan ekosistem digital tersebut. Agenda perombakan aturan ini dipastikan sudah resmi terdaftar dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
"Semangat saya pribadi dan teman-teman di Komisi V adalah menciptakan ekosistem transportasi online yang terbaik. Mau tidak mau memang diperlukan regulasi permanen dalam bentuk undang-undang. Dan ini sedang kami inisiasi. Sudah masuk Prolegnas," pungkas Huda.
Tinggalkan Komentar
Komentar