iklan periskop
UMKM

Bunga Kredit Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Mulai September 2026

Bunga kredit Program Mekaar dipangkas dari 20% menjadi 8% mulai September 2026. Kebijakan ini menyasar perempuan prasejahtera.

1 jam yang lalu · 2 mnt baca
Bunga Kredit Mekaar Dipangkas dari 20% Jadi 8%, Mulai September 2026
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Pemerintah memutuskan untuk memangkas bunga kredit pada program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari semula 20% menjadi 8%, yang mulai berlaku pada September 2026 mendatang.

Menteri Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan pemangkasan tersebut merupakan arahan dari Presiden Prabowo Subianto, agar tidak membebani perempuan prasejahtera dan ibu-ibu pelaku usaha ultra mikro yang belum memiliki akses ke bank.

"Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10 persen agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan prasejahtera. Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8 persen. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20 persen, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8 persen," kata Maman kepada media, Jakarta, Rabu (12/8).

Maman menyebut nasabah yang tergabung dalam Permodalan Nasional Madani (PNM) Program Mekaar ini sudah mencapai lebih dari 14 juta nasabah. Sehingga harapannya dengan memberikan keringanan tersebut, para ibu-ibu pelaku usaha tidak terbebani bunga yang besar.

"Agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20 persenan average," jelasnya.

Lebih jauh, Maman mengatakan bahwa Presiden Prabowo memiliki harapan agar rakyat kecil tidak terbebani.

"Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya," tutup Maman.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Maman Abdurrahman, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Mekaar, dan Kredit UMKM dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.