Artikel

Cuan Halal Nggak Asal Untung, Kenali Riba, Gharar, dan Maysir

Kenali riba, gharar, dan maysir agar transaksi tetap sesuai prinsip syariah dan cuan yang diperoleh tetap halal.

6 hari yang lalu · 2 mnt baca
Bank Victoria Syariah
Ilustrasi - Petugas memberi pelayanan kepada nasabah Bank Victoria Syariah (BVIS) kini berubah nama menjadi Bank Syariah Nasional (BSN). dok. Bank Victoria Syariah
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) melalui Instagram resminya, @isef.id, membagikan edukasi mengenai pentingnya mencapai kemerdekaan finansial dengan tetap menjaga kehalalan keuntungan yang diperoleh. 

Dalam kampanye bertajuk "Merdeka Finansial, Cuan Tetap Halal", masyarakat diajak untuk memahami prinsip transaksi syariah serta mengenali tiga unsur utama yang harus dihindari sebelum bertransaksi, yaitu riba, gharar, dan maysir.

ISEF menekankan bahwa merdeka bertransaksi berarti paham dan mampu memilih jenis transaksi yang sesuai dengan prinsip syariah. Merdeka finansial bukan sekadar bebas memilih produk keuangan, melainkan juga memiliki pemahaman mendasar mengenai hal-hal yang diperbolehkan dan wajib dihindari agar terhindar dari praktik yang dilarang dalam Islam.

Mengenal Riba dan Cara Menghindarinya

Unsur pertama yang wajib dihindari adalah riba, yaitu tambahan atau kelebihan dari jumlah pokok pinjaman secara tidak sah atau batil. Sebagai contoh, seseorang meminjam uang sebesar Rp1 juta kemudian diwajibkan mengembalikan Rp1,2 juta tanpa adanya akad yang sah selain penambahan atas pokok pinjaman tersebut. 

Agar tidak salah langkah, masyarakat diimbau untuk mengenali akadnya, memahami ketentuannya, baru kemudian melakukan transaksi.

Menjauhi Gharar dalam Transaksi

Unsur kedua adalah gharar, yaitu bentuk transaksi yang tidak jelas, mengandung unsur pertaruhan, atau penuh dengan ketidakpastian. Salah satu contohnya yaitu seseorang yang membeli ikan yang masih berada di dalam laut dengan harga tertentu tanpa mengetahui bentuk atau bahkan warna dari ikan tersebut. 

Untuk menghindari gharar, masyarakat diminta memastikan bahwa barangnya jelas, harganya jelas, dan akadnya pun jelas sebelum bertransaksi.

Menghindari Praktik Maysir

Unsur ketiga yang harus dihindari adalah maysir, yaitu kegiatan yang mengandung unsur spekulatif, taruhan, atau perjudian untuk memperoleh keuntungan dari keberuntungan yang bisa merugikan pihak lain. Contohnya adalah memasang taruhan pada pertandingan sepak bola dengan menyetor sejumlah uang, di mana pihak yang menebak dengan benar memperoleh keuntungan sementara pihak yang kalah akan kehilangan uangnya. 

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Ekonomi Syariah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.