Daftar Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan PLN Terbaru
Cari tahu berapa tarif listrik PLN yang berlaku mulai 31 Agustus 2026 untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, dari rumah tangga hingga industri.

Periskop.id - Tarif listrik PLN yang berlaku mulai 31 Agustus 2026 dipastikan tidak mengalami kenaikan. Kabar ini penting diketahui masyarakat maupun pelaku usaha yang ingin memastikan besaran biaya listrik bulanan mereka dalam beberapa bulan ke depan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada kebijakan pemerintah untuk periode Juli-September 2026. Artinya, tidak ada perubahan biaya listrik bagi pelanggan non subsidi maupun bersubsidi selama kuartal III tahun ini.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan keputusan mempertahankan tarif ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah kondisi ekonomi global yang dinamis. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujar Bahlil dalam keterangan resmi, dikutip Senin (31/8).
Kenapa Tarif Listrik Tidak Naik Meski Ada Potensi Perubahan?
Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan non subsidi seharusnya dilakukan tiap tiga bulan. Penyesuaian ini mengacu pada perubahan empat parameter ekonomi makro, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk perhitungan kuartal III 2026, parameter yang dipakai merupakan realisasi periode Februari-April 2026. Tercatat kurs rupiah berada di Rp16.959,32 per US$, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21%, dan HBA senilai US$70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation batu bara.
Meski secara formula ada ruang untuk penyesuaian tarif, pemerintah akhirnya memilih mempertahankan angka yang sama demi menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Golongan Pelanggan Mana Saja yang Kena Kebijakan Ini?
Bahlil menambahkan kebijakan tarif tetap ini tidak hanya berlaku untuk 13 golongan pelanggan non subsidi, tapi juga menyasar 24 golongan pelanggan bersubsidi. Kelompok ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
"Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan," tutur Bahlil.
Berapa Tarif Listrik 13 Golongan Pelanggan Non Subsidi?
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp1.352 per kWh.
2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, Rp1.445 per kWh.
3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, Rp1.445 per kWh.
4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, Rp1.700 per kWh.
5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, Rp1.700 per kWh.
6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.445 per kWh.
7. Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.122 per kWh.
9. Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas, Rp997 per kWh.
10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp1.700 per kWh.
11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, Rp1.533 per kWh.
12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, Rp1.700 per kWh.
13. Golongan L/TR, TM, TT, Rp1.645 per kWh.
Dengan tarif yang tetap ini, masyarakat dan pelaku usaha bisa memperkirakan biaya listrik mereka tanpa khawatir ada lonjakan tagihan hingga akhir September 2026. Pastikan cek golongan daya listrik di rumah atau usaha Anda agar tahu tarif yang berlaku.
Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bahlil Lahadalia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Tarif listrik PLN dengan mengeklik tautan.


Komentar (0)
Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.
Belum ada komentar.