Periskop.id - Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Anggito Abimanyu akan melepaskan jabatannya sebagai Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu). Hal ini dilakukan setelah resmi ditetapkan sebagai Ketua Dewan Komisioner (DK) Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025-2030.
"Enggak (rangkap jabatan), dia akan jadi ketua LPS saja. Karena di LPS enggak boleh merangkap (jabatan)," kata Purbaya usai menghadiri Rapat Paripurna DPR ke-5 di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9).
Ia mengatakan, pengunduran diri Anggito dari posisinya sebagai Wamenkeu merupakan bagian dari perintah langsung Presiden RI Prabowo Subianto. Proses pengunduran diri tersebut berjalan otomatis sejak Anggito ditetapkan sebagai Ketua DK LPS.
"Oh, sudah (mundur), sudah. Ini hampir otomatis ya," ujar dia.
Sebelumnya, Komisi XI DPR RI menetapkan Anggito sebagai Ketua DK LPS periode 2025–2030 melalui rapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin (22/9) malam, setelah melalui uji kelayakan dan kepatutan.
"Komisi XI DPR RI telah memilih secara musyawarah dan mufakat untuk menetapkan anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai berikut, Anggito Abimanyu ditetapkan sebagai Ketua DK LPS," ujar Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun di Jakarta, Senin malam.
Kemudian, Komisi XI DPR RI telah menetapkan Farid Azhar Nasution sebagai Wakil Ketua DK LPS, lalu Doddy Zulverdi sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan dan Resolusi Bank. Selanjutnya, Ferdinan Dwikoraja Purba sebagai Anggota DK LPS bidang Program Penjaminan Polis.
"Keputusan Komisi XI DPR RI ini akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan. Sehingga, apa yang menjadi tugas yang dimandatkan oleh pimpinan DPR kepada komisi XI untuk menyelesaikan proses fit and proper terhadap anggota Dewan Komisioner LPS telah dijalankan," ujar Misbakhun.
Lima Calon Anggota DK LPS
Sebelumnya, pada hari ini, Senin (22/09), sebanyak lima calon anggota DK LPS periode 2025- 2030 menjalani uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test mulai pukul 18.30 WIB hingga 22.00 WIB. Kelima nama calon anggota DK yang menjalani uji kepatutan dan kelayakan, di antaranya Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan dan Statistik LPS Dwityapoetra Soeyasa Besar pada pukul 18.30-19.00 WIB.
Lalu, Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Muhammad Iman Nuril Hidayat Budi Pinuji pada pukul 19.00-19.30 WIB, serta Direktur Kepatuhan Bank CCB Indonesia Agresius R Kardiman pada pukul 19.30-20.00 WIB. Kemudian, Komisaris Asuransi Jasa Tania Fedinan Purba pada pukul 20.00-20.30 WIB, serta Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu pada pukul 20.30- 21.00 WIB
Anggito menegaskan dirinya siap mengembalikan mandat jabatan Wamenkeu kepada Presiden, saat menanggapi penetapannya sebagai Ketua DK LPS. "Ya kan intinya tidak boleh rangkap jabatan, jadi otomatis saya akan mengembalikan mandat jabatan wakil menteri kepada presiden," katanya.
Namun, ia mengaku belum mengetahui siapa yang akan menggantikannya di posisi Wamenkeu. Dirinya juga menjelaskan, pengunduran dirinya sejatinya otomatis, mengingat larangan rangkap jabatan bagi pejabat negara.
"Sebenarnya secara otomatis karena tidak boleh rangkap jabatan, karena posisi strategis dan posisi pejabat negara itu tidak boleh ada rangkap jabatan. Itu saya sadari sejak awal, saya sudah menandatangani semacam pakta bahwa apabila nanti terpilih menjadi Ketua Dewan Komisioner LPS, otomatis langsung tidak lagi menduduki posisi wakil menteri. Tapi kan masih belum Keppres (Keputusan Presiden) jadi saya masih libur dulu ya," ujar dia.
Selain itu, terkait koordinasi dengan Menkeu Purbaya, Anggito mengatakan optimistis sinergi akan terus berjalan baik.
"Secara organisasi KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) itu memang sinergis ya. Sekarang dengan hadirnya saya dan Pak Purbaya, maupun Pak Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia) dan Pak Mahendra (Ketua DK OJK), kami mengenal cukup lama, jadi secara pribadi enggak ada masalah dan secara institusi semakin baik ya,"pungkasnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar