iklan periskop
Ekonomi

BI Usulkan RUU Redenomimasi Masuk Prolegnas Jangka Menengah 2025–2029

Bank Indonesia mengusulkan RUU Redenominasi Rupiah masuk Prolegnas 2025–2029. Kebijakan ini akan menyederhanakan nominal mata uang dan memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah.

9 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Sentimen Global dan Rencana Redenominasi Bawa Rupiah ke Level Segini
Ilustrasi Rupiah. Foto: Envato
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Bank Indonesia (BI) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah agar masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2025–2029. Usulan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.

Kebijakan redenominasi diharapkan menjadi langkah awal menuju penyederhanaan nominal mata uang sekaligus peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap Rupiah. Langkah ini juga sejalan dengan visi BI untuk mewujudkan sistem pembayaran yang lebih efisien dan modern.

Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pelaksanaan redenominasi akan dilakukan secara bertahap dan hati-hati. Prosesnya akan melibatkan koordinasi erat antara Pemerintah, Bank Indonesia, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) guna memastikan kesiapan seluruh aspek pendukung.

Sebagai informasi, redenominasi rupiah merupakan proses penyederhanaan jumlah digit pada pecahan mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat maupun nilai tukar Rupiah terhadap barang dan jasa. Dengan demikian, redenominasi tidak sama dengan sanering atau pemotongan nilai uang.

Ramdan menyebut, pembahasan lebih lanjut mengenai RUU Redenominasi akan difokuskan pada kesiapan teknis, hukum, serta strategi sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi publik menjadi kunci agar pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan diterima secara luas.

“Redenominasi bertujuan untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kepercayaan terhadap Rupiah, serta mendorong sistem keuangan yang lebih modern dan efisien,” ujar Ramdan dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/11).

Ia menegaskan, implementasi kebijakan ini hanya akan dilakukan pada waktu yang tepat. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan stabilitas politik, ekonomi, sosial, serta kesiapan infrastruktur logistik dan teknologi informasi di seluruh wilayah Indonesia.

“Selama proses ini, Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Redenominasi diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi perekonomian Indonesia menuju sistem keuangan yang lebih efisien, adaptif, dan terpercaya di tingkat global.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Redenominasi, dan Rupiah dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.