periskop.id - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Djaka Budhi Utama memastikan akan memberikan sanksi paling berat. Sanksi ini ditujukan kepada pegawainya yang terbukti terlibat dalam praktik impor pakaian bekas ilegal atau thrifting.
"Ya kalau memang itu dari pegawai Bea Cukai, ya pasti kita akan selesaikan (beri sanksi)," kata Djaka usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin (24/11).
Komitmen ini disampaikan merespons pengakuan perwakilan pedagang thrifting yang menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas ilegal bisa mencapai Rp550 juta dan melibatkan oknum tertentu.
Djaka menekankan konsekuensi terberat adalah pemecatan.
"Yang pasti jadi pengangguran (pecat) gitu aja," tambahnya.
Meski demikian, Djaka menyebut informasi mengenai pungutan Rp550 juta per kontainer sebagai kabar menyesatkan. Ia memastikan, meskipun informasi tersebut diragukan kebenarannya, pihaknya tetap melakukan pemeriksaan internal.
"Nah, itu enggak jelas itu informasi yang menyesatkan. Kalaupun ada, kalaupun ada oknum Bea Cukai yang memanfaatkan itu, yang pasti sudah kita selesaikan, gitu aja," ujarnya.
Adapun sebelumnya, perwakilan pedagang thrifting Pasar Senen, Rifai Silalahi, mengungkapkan hampir seluruh pakaian bekas yang dijual di pasar masuk secara ilegal.
Rifai menyebut biaya masuk satu kontainer pakaian bekas impor bisa mencapai sekitar Rp550 juta dan volume impornya bisa menembus 100 kontainer per bulan.
Rifai menekankan bahwa pedagang sebenarnya ingin beroperasi legal.
"Baju thrifting ini memang masuk ke Indonesia hampir semuanya dipastikan ilegal masuknya Pak. Jadi sebenarnya kita berharap masuknya ini, barang thrifting ini sekarang bisa dilegalkan. Kita mau bayar pajak. Yang utama itu, kita mau bayar pajak," kata Rifai dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Rabu lalu (19/11).
Rifai menambahkan bahwa aliran biaya ilegal tersebut mengalir ke oknum yang memfasilitasi masuknya barang.
Ia merasa pedagang adalah pihak yang dikorbankan. "Mungkin gini Pak, bukan rahasia umum lagi, artinya begini, barang itu bisa masuk tidak sekonyong-konyong sampai ke Indonesia ini terbang sendirinya Pak. Artinya ada yang memfasilitasi. Kami ini sebenarnya korban Pak," kata dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar