Periskop.id - Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza menegaskan, impor pakaian bekas (thrifting) ilegal telah merugikan pasar dan memukul industri tekstil. Pasalnya, harga yang dijual lebih murah 10 kali hingga hampir 20 kali lipat dibandingkan produk lokal.

"Pakaian bekas impor yang masuk ke pasar domestik secara ilegal dengan harga sangat rendah 10,4 sampai dengan 19,9 kali, dan variasi produk yang luas, branded, akan langsung bersaing dengan produk lokal," kata Wamenperin di Jakarta, Rabu (4/2). 

Padahal, kata dia, pasar dalam negeri memiliki potensi sangat besar untuk pengembangan industri tekstil dan produk tekstil (TPT). Dengan jumlah penduduk Indonesia sebanyak 281,6 juta jiwa, total belanja masyarakat untuk sandang diperkirakan mencapai Rp10 triliun per bulan atau setara Rp119,8 triliun per tahun.

"Angka ini menunjukkan sangat besar peluang pasar domestik yang dapat terus dioptimalkan untuk memperkuat industri nasional, khususnya di sektor industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri," tuturnya. 

Sebagai strategi komprehensif, Kementerian Perindustrian terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap impor ilegal. Di antaranya dengan mendorong pengetatan pengawasan di pelabuhan dan jalur tikus melalui koordinasi pihak terkait.

Selain itu, penindakan hukum dilakukan secara maksimal dengan mendorong sistem pelaporan terpadu. Di sisi penguatan industri dalam negeri dan substitusi impor, Kemenperin menyiapkan tiga langkah utama, yakni penguatan branding produk fesyen dari industri kecil dan menengah (IKM) dalam negeri, pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, serta program hilirisasi dan modernisasi mesin.

Pemerintah, katanya, juga mendorong kampanye cinta produk lokal, edukasi mengenai dampak negatif pakaian bekas ilegal. Termasuk pengembangan sentra-sentra fesyen lokal sebagai bagian dari pemberdayaan konsumen.

Faisol turut menyampaikan industri TPT merupakan industri prioritas nasional yang terus didorong pengembangannya dalam jangka panjang. Perannya cukup signifikan dengan kontribusi sekitar 0,97% terhadap PDB nasional dan 5,61% terhadap PDB manufaktur pada triwulan III tahun 2025.

Hingga November 2025, nilai ekspor industri TPT tercatat mencapai US$10,97 miliar atau sekitar 5,33% dari total ekspor nasional. Industri ini juga menyerap sekitar 4 juta tenaga kerja, setara 19,5% dari total tenaga kerja manufaktur, serta mampu memenuhi sekitar 70% kebutuhan sandang dalam negeri.

Namun demikian, pasar domestik dinilai terganggu oleh masuknya pakaian bekas impor secara ilegal. Secara regulasi, impor pakaian bekas telah dilarang melalui Permendag Nomor 40 Tahun 2022, yang sebelumnya juga diatur dalam Permendag Nomor 18 Tahun 2021.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat barang impor dalam jumlah kecil yang tercatat resmi. Ia menyampaikan, informasi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut, impor tersebut merupakan barang bawaan penumpang. Namun, data menunjukkan lonjakan signifikan pada 2024 yang mencapai sekitar 3.865 ton.

Lebih lanjut, berdasarkan data Trade Map, terdapat selisih signifikan antara data impor yang tercatat di BPS dengan data negara mitra dagang. Salah satunya dari Malaysia yang mencapai 24 ribu ton pada 2024.

Rata-rata persentase impor pakaian bekas dibandingkan impor pakaian jadi baru dan resmi pada periode 2020 hingga 2025 mencapai 48%. Angka ini dinilai cukup tinggi dan sangat mengganggu pasar dalam negeri.

Faisol menekankan, impor pakaian bekas juga merugikan negara karena tidak dikenakan bea masuk, bea tambahan, pajak pertambahan nilai (PPN), maupun pajak penghasilan (PPh).

Lindungi Kesehatan hingga UMKM
Senada, Menteri Perdagangan Budi Santoso (Busan) menegaskan, kebijakan pemerintah terhadap larangan impor pakaian bekas dilakukan demi melindungi kesehatan masyarakat, hingga melindungi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di dalam negeri.

"Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan Pos Tarif atau HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor," kata Mendag dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Dia menjelaskan pakaian bekas dikategorikan sebagai barang dilarang impor karena untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia sebagai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014. Selain mempertimbangkan aspek kesehatan dan keamanan, lanjut Mendag, pelarangan impor pakaian bekas memiliki beberapa alasan, pertama, untuk melindungi industri pakaian jadi khususnya UMKM; kedua, multiplier effect lebih tinggi terhadap ekonomi ketika industri domestik hidup.

"Ketiga, mencegah Indonesia menjadi tujuan limbah tekstil yang menambah masalah lingkungan," tegas Mendag.

Lebih lanjut dia mengatakan, Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN), secara konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importasi pakaian bekas ilegal di berbagai wilayah.

Beberapa kegiatan penindakan yang telah dilakukan antara lain pada tanggal 17 Maret 2023 yaitu di Pekanbaru Riau, pihaknya menyita sejumlah 730 bal pakaian bekas. Kemudian 20 Maret 2023 di Sidoarjo, Jawa Timur, pihaknya menyita 824 bal; dan tanggal 10 Mei 2023 di Minahasa, Sulawesi Utara Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali menyita 112 bal pakaian bekas.

Ia mengaku dalam melakukan penindakan selama kurun waktu tahun 2022-2025, Ditjen PKTN juga bersinergi dengan kementerian atau lembaga dan aparat penegak hukum. Di antaranya Ditjen Bea Cukai, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri, Polda Jawa Barat, Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI, Badan Intelijen Negara, dan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dia mengungkapkan, hasil sinergi tersebut meliputi kegiatan pengawasan dan penindakan di antaranya pada tanggal 12 Agustus 2022 di Karawang, pihaknya menyita 750 bal dengan perkiraan nilai barang Rp8,5 miliar;

Lalu tanggal 27 Maret 2023 di Cikarang Jawa Barat kembali disita sebanyak 7.000 bal senilai Rp80 miliar. Kemudian pada 3 April 2023 di Batam sebanyak 112,95 ton atau sekitar Rp17,35 miliar, 3 April 2023 di Cikarang 200 bal senilai Rp1 miliar.

Selanjutnya pada 13 Januari 2025 di Surabaya sejumlah 463 koli atau senilai Rp6,3 miliar. Lalu, 30 Januari 2025 di pelabuhan Patimban Subang sebanyak 1.200 koli senilai Rp8,3 miliar, serta pada 14 sampai 15 Agustus di Jawa Barat sebanyak 19.391 bal atau senilai Rp112,35 miliar.

"Berdasarkan hasil pengawasan pakaian bekas tersebut telah diambil langkah tindak lanjut pengenaan sanksi administrasi berupa penutupan lokasi dan perintah pemusnahan barang," kata Mendag.