Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan melakukan pemusnahan pakaian bekas impor ilegal (balepress) hasil penindakan Bea Cukai. Langkah tersebut diambil setelah pihaknya berdiskusi dengan pelaku industri dalam negeri terkait kemungkinan pemanfaatan barang sitaan tersebut.
Purbaya menjelaskan, sebelumnya pemerintah sempat menawarkan kepada kalangan industri untuk memanfaatkan pakaian bekas hasil sitaan. Namun, setelah melalui proses pembahasan, industri menyatakan tidak memiliki kapasitas untuk mengelola barang tersebut.
"Ini teman-teman pasti bertanya ini barang ini mau diapain terusnya dilempar ke pasar apa enggak dulu kita pernah diskusi sama industri industri bilang bisa dimanfaatkan tapi ketika kita tawarkan dan kita proses mereka bilang mereka gak mampu jadi saya pikir ini akan kita musnahkan saja ya pak ya," kata Purbaya dalam acara Penindakan Bea Cukai Berupa Peti Kemas Berisi Pakaian Bekas, Jakarta, Selasa (23/6).
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk memusnahkan seluruh balepress hasil penindakan. Kementerian Keuangan juga akan menyiapkan anggaran untuk proses pemusnahan, termasuk terhadap barang-barang sitaan serupa yang masih menumpuk di sejumlah pelabuhan dan belum dimusnahkan selama bertahun-tahun.
"Kemenkeu akan mencari menyiapkan dana untuk musnahkan ini termasuk yang di pelabuhan-pelabuhan yang lain yang sudah bertahun-tahun tidak dimusnahkan tambahan lagi ini kan balepresnya baju dari 43 itu," terang Purbaya.
Penindakan pertama dilakukan di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, terhadap 43 peti kemas yang diduga mengangkut pakaian bekas impor. Sementara itu, penindakan kedua dilakukan di dua lokasi pergudangan di Kalimantan Barat yang diduga menjadi tempat penimbunan balepress dalam jumlah besar.
Kasus ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Bea Cukai terkait dugaan pengiriman pakaian bekas impor menggunakan KM Eden Mas dengan rute Pelabuhan Dwikora, Pontianak menuju Pelabuhan Tanjung Priok.
Hasil pendalaman menunjukkan kapal tersebut mengangkut 268 peti kemas yang terdiri dari 222 peti kemas kosong dan 46 peti kemas bermuatan dengan dokumen pemberitahuan berupa mi instan, general cargo, serta barang pindahan.
Saat KM Eden Mas sandar di Pelabuhan Tanjung Priok pada 15 Juni 2026, tim gabungan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai bersama Bea Cukai Tanjung Priok melakukan pengawasan proses bongkar muat dan memindai 46 peti kemas bermuatan tersebut.
Dari hasil pemindaian, sebanyak 43 peti kemas menunjukkan citra yang serupa dengan barang hasil penindakan balepres sebelumnya. Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai menerbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), melakukan penyegelan, dan menimbun sementara barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga 22 Juni 2026 pukul 17.00 WIB, petugas telah memeriksa 19 dari total 43 peti kemas yang diamankan. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 2.067 bale berisi berbagai jenis pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Sementara 24 peti kemas lainnya masih menjalani pemeriksaan mendalam.
Berdasarkan estimasi awal, total barang dalam 43 peti kemas tersebut diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan rata-rata 109 bale per peti kemas. Dengan asumsi nilai ekonomis sekitar Rp8 juta per bale, total nilai barang diperkirakan mencapai Rp37,496 miliar.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar