iklan periskop
Ekonomi

PP UMP 2026, Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut PP Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 telah diparaf, sehingga pengumumannya tinggal menunggu waktu.

8 bulan yang lalu · 1 mnt baca
PP UMP 2026, Airlangga: Regulasi Sudah Diparaf
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (5/12). Periskop/Siti Ayu Rachma
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto angkat bicara mengenai Peraturan Pemerintah (PP) tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menyebut pemerintah akan mengumumkan regulasi tersebut dalam waktu dekat.

Airlangga menjelaskan, PP tersebut telah diparaf. Sehingga proses pengumuman hanya tinggal menunggu waktu.

"Regulasi sudah diparaf," kata Airlangga kepada media, di Jakarta, Jumat (5/12).

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengungkapkan bahwa keterlambatan penerbitan PP pengupahan disebabkan salah satunya oleh belum adanya penetapan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) untuk 2025.

Ia mengatakan KHL menjadi elemen baru yang wajib dimasukkan dalam PP sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jadi ada satu kata kunci yang memang menjadi kebaruan dari PP itu, yaitu KHL. Jadi sesuai amanat MK, harus mempertimbangkan KHL," ungkapnya.

Ia menambahkan, penambahan unsur KHL ini menjadi pekerjaan paling berat lantaran harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah, disparitas upah, serta standar kesejahteraan minimum yang lebih akurat.

"Itu yang sekarang menjadi effort yang besar. Jadi bukan hanya masalah range-nya berapa, bukan begitu. Ini yang kemudian membutuhkan waktu, dan karena ini nanti akan menjadi norma ataupun panduan, maka kita ingin kajian terhadap KHL itu," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Tarik Ulur Upah 2026, Upah Minimum Provinsi, Kebutuhan Hidup Layak, Airlangga Hartarto, dan PP Pengupahan dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.