periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan tidak ada penurunan dalam besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 meskipun terdapat wilayah yang mencatatkan pertumbuhan ekonomi negatif. Pemerintah tetap menjamin kenaikan UMP melalui formula penetapan upah minimum yang mempertimbangkan inflasi dan faktor alfa yang telah ditetapkan.
"Tidak ada tentu istilahnya upahnya turun ya, karena formulanya tadi adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi kali alpha," kata Yassierli dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (17/12).
Yassierli menjelaskan meskipun terdapat daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang negatif, maka Dewan Pengupahan Daerah akan mempertimbangkan kenaikan UMP berdasarkan inflasi daerah.
"Itu kita serahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah," imbuh Yassierli.
Menurutnya, Dewan Pengupahan Daerah memahami tingkat pertumbuhan ekonomi di wilayahnya, faktor-faktor yang mendorong tingginya pertumbuhan tersebut, serta sektor-sektor yang berperan dominan. Selain itu, pemerintah juga melakukan koordinasi dan pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah.
"Jadi tadi pagi kami sudah melakukan sosialisasi kepada para pimpinan daerah difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri," jelas Yassierli.
Yassierli menyampaikan pihaknya telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia. Ia menambahkan, sosialisasi tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mempercepat pemahaman kebijakan di daerah. Selain itu, pihaknya juga segera melakukan konsolidasi dengan Dewan Pengupahan Nasional.
"Untuk kemudian kita juga akan melakukan bimbingan, pendampingan kepada Dewan Pengupahan Daerah di beberapa daerah yang menurut kami memang kita siap untuk membantu," Yassierli mengakhiri.
Tinggalkan Komentar
Komentar