periskop.id - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Ibu Kota tahun 2026 menjadi Rp5.729.876.

“Pemprov DKI Jakarta ingin memastikan bahwa kenaikan UMP benar-benar mencerminkan dukungan kepada para pekerja, sekaligus tetap mempertimbangkan tantangan yang dihadapi pelaku usaha serta keberlanjutan ekonomi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru,” ujarnya di Balai Kota, Rabu (24/12).

Pemerintah Provinsi resmi mematok kenaikan sebesar 6,17% dibandingkan UMP tahun berjalan. Nominal gaji minimum yang sebelumnya Rp5.396.761 kini mengalami penyesuaian signifikan mengikuti dinamika ekonomi daerah.

Landasan penetapan ini merujuk pada pedoman nasional terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Aturan ini menjadi acuan tunggal dalam mekanisme penghitungan upah minimum di seluruh Indonesia.

Dalam perumusannya, Dewan Pengupahan Provinsi menyepakati penggunaan nilai alfa sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi Jakarta. Variabel ini dipilih karena dinilai paling moderat untuk menjembatani aspirasi buruh dan kemampuan bayar pengusaha.

Pramono memastikan angka final tersebut sudah melalui kajian matang. Persentase kenaikan yang ditetapkan dipastikan berada di atas laju inflasi Jakarta saat ini, sehingga daya beli masyarakat diharapkan tetap terjaga.

Tak hanya fokus pada nominal gaji, Pemprov DKI berkomitmen memperkuat jaring pengaman sosial bagi buruh. Berbagai program subsidi disiapkan, mulai dari transportasi publik murah hingga bantuan pangan bersubsidi.

Selain itu, aspek kesehatan pekerja turut menjadi prioritas. Pemerintah menyediakan layanan pemeriksaan kesehatan gratis serta menjamin akses air minum terjangkau melalui PAM Jaya sesuai regulasi yang berlaku.

Di sisi lain, nasib pelaku usaha tidak luput dari perhatian. Pemprov DKI menyiapkan serangkaian insentif, termasuk kemudahan perizinan dan relaksasi pajak, agar iklim bisnis di Jakarta tetap kondusif dan kompetitif.

Dukungan konkret juga menyasar sektor UMKM. Akses permodalan dan pelatihan keterampilan dibuka seluas-luasnya untuk mendorong pelaku usaha kecil naik kelas dan berdaya saing.

Menutup pernyataannya, Pramono mengapresiasi sikap kooperatif serikat pekerja dan asosiasi pengusaha selama proses dialog. Kesepahaman yang terbangun menjadi modal penting mewujudkan pembangunan Jakarta yang berkeadilan.

“Kami percaya keputusan ini telah melalui proses yang matang dan mempertimbangkan kepentingan bersama. Kami berharap seluruh pihak dapat memahami situasi dan kondisi yang melandasi penetapan UMP Jakarta 2026,” pungkasnya.