periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimistis para gubernur daerah dapat menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025. Penetapan tersebut diharapkan dapat dilakukan serentak sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Ya, insya Allah kita optimistis. Satu minggu, karena prosesnya itu sebenarnya bukan mulai dari nol sekarang,” kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu (17/12).
Yassierli menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan tahun 2026 yang mewajibkan gubernur menetapkan besaran kenaikan upah minimum di daerah masing-masing. Aturan ini menjadi acuan utama pemerintah daerah dalam menentukan besaran upah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Ia menambahkan, pemerintah pusat telah memberikan kerangka kebijakan yang jelas agar proses penetapan upah minimum dapat berjalan terukur dan tidak menimbulkan ketidakpastian di daerah. Dengan adanya regulasi tersebut, diharapkan pemerintah daerah dapat segera menyelesaikan pembahasan dan penetapan sesuai jadwal.
Menurutnya, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif sejak lebih dari satu bulan lalu dengan Dewan Pengupahan Provinsi di berbagai daerah. Sejumlah simulasi dan estimasi besaran upah juga telah dibahas sebelumnya, sehingga proses penetapan tinggal menunggu keputusan final dari masing-masing gubernur.
“Sehingga yang memang belum itu adalah gong dari Bapak Presiden. Dan ternyata memang Bapak Presiden menetapkan rentang 0,5 sampai 0,9. Saya optimistis, insya Allah, satu minggu ini bisa dimanfaatkan,” terang Yassierli.
Ia menegaskan, formula penghitungan upah minimum tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan penyesuaian pada nilai alfa. Pemerintah, kata Yassierli, lebih mengedepankan pendekatan pendampingan dibandingkan sanksi dalam memastikan kebijakan tersebut dapat diterapkan secara efektif di seluruh daerah.
“Kami berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada beberapa provinsi yang memang membutuhkan pendampingan. Itu merupakan tugas dari Kementerian Ketenagakerjaan,” tutup Yassierli.
Tinggalkan Komentar
Komentar