periskop.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan 2026 telah melalui proses panjang dan komprehensif. Termasuk melibatkan kajian akademik serta penyerapan aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan.

“Proses penyusunan PP ini telah melalui proses yang cukup panjang, kajian, kemudian kita mendengar aspirasi dari berbagai pihak, dari serikat pekerja, serikat buruh, dan para pengusaha,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta (18/12).

Yassierli menjelaskan, seluruh hasil kajian dan masukan tersebut telah disampaikan kepada Presiden dan menjadi bagian penting dalam penyusunan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Pengupahan. Presiden, kata dia, juga secara langsung mendengarkan aspirasi dari berbagai pihak sebelum menetapkan rumusan akhir kebijakan.

“Pak Presiden tentu juga mendengar langsung aspirasi dari serikat pekerja, serikat buruh, dan berbagai pihak, dan akhirnya beliau menetapkan bahwa ada rumusan formula yang mungkin sekarang sudah tersebar,” jelas Yassierli.

Namun demikian, kebijakan tersebut mendapat penolakan dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh. Penolakan itu disampaikan menyusul kabar bahwa PP Pengupahan telah disahkan. KSPI menilai proses penyusunan PP Pengupahan tidak melibatkan dialog sosial yang bermakna, dilakukan secara tertutup, serta berpotensi merugikan kaum buruh.

Presiden KSPI Said Iqbal menegaskan bahwa proses penyusunan PP Pengupahan telah mengabaikan prinsip meaningful participation sebagaimana dijamin dalam konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, buruh tidak pernah dilibatkan secara sungguh-sungguh dalam pembahasan substansi aturan.

“Buruh tidak pernah diajak berdiskusi untuk merumuskan PP Pengupahan ini. Yang terjadi hanyalah sosialisasi sepihak, itu pun hanya satu kali di Dewan Pengupahan. Tidak ada dialog, tidak ada pembahasan mendalam,” tegas Said dalam keterangannya.

Pihaknya juga menyoroti minimnya keterbukaan pemerintah terkait isi lengkap PP Pengupahan. Hingga saat ini, dokumen tersebut dinilai belum pernah disampaikan secara terbuka kepada serikat pekerja. Sosialisasi yang diklaim pemerintah, menurut KSPI, hanya dilakukan satu kali pada 3 November 2025 tanpa ruang diskusi substantif maupun perbaikan bersama.

Lebih lanjut, KSPI menilai terdapat indikasi kuat bahwa isi PP tersebut justru menurunkan standar perlindungan upah, terutama melalui perubahan definisi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Said Iqbal, KHL seharusnya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 yang menetapkan 64 item kebutuhan hidup layak, mencakup kebutuhan dasar pekerja dan keluarganya. Namun, dalam penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan terkait formula kenaikan upah minimum, definisi tersebut tidak lagi digunakan.

“Pemerintah seolah membuat definisi KHL versi baru secara sepihak. Ini sangat berbahaya karena KHL adalah fondasi utama pengupahan,” tegas Said.