periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menambah satu lapisan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok pada tahun ini. Kebijakan tersebut bertujuan untuk memperluas basis penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, penambahan lapisan tarif cukai tersebut masih dalam tahap pembahasan. Namun, kebijakan ini dirancang untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha rokok ilegal agar dapat beralih menjadi legal dan memenuhi kewajiban perpajakan.
"Kita akan memastikan satu layer baru mungkin masih didiskusikan ya untuk memberi ruang kepada yang illegal-ilegal untuk masuk menjadi legal. Jadi mereka akan bayar pajak juga," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Rabu (14/1).
Purbaya menyampaikan, pemerintah akan memberikan kesempatan kepada pelaku usaha untuk mematuhi aturan sebelum kebijakan tersebut resmi diberlakukan. Ia memperkirakan regulasi terkait penambahan lapisan cukai tersebut akan diterbitkan dalam waktu dekat.
"Nanti kalau saya sudah kasih sinyal ke mereka, setelah layer itu keluar Nanti kalau peraturan keluar mungkin minggu depan kali ya. Kalau mereka masih main-main saya akan hantam semuanya nggak ada ampun lagi," tutup dia.
Tinggalkan Komentar
Komentar