periskop.id - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan menaikkan maupun menurunkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) pada 2027. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah untuk sementara memilih mempertahankan tarif cukai pada level yang sama sambil memperkuat pengawasan dan digitalisasi di industri rokok.
"(CHT) Saya buat konstan saja, enggak naik dan enggak turun. Saya pengen lihat stabilitas," ujar Purbaya kepada media, dikutip Rabu (20/5).
Menurutnya, pihaknya akan mulai memasang mesin penghitung produksi di sejumlah pabrikan rokok sebagai bagian dari upaya digitalisasi dan pengawasan yang lebih ketat terhadap industri hasil tembakau. Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh data yang lebih akurat terkait produksi dan penerimaan negara dari sektor rokok.
"Kita akan pasangkan mesin-mesin penghitung di beberapa produsen rokok. Mungkin nanti semuanya pelan-pelan digitalisasi itu," terangnya.
Purbaya menjelaskan, digitalisasi pengawasan tersebut diharapkan mampu menekan praktik ilegal maupun aktivitas produksi yang tidak tercatat sehingga potensi penerimaan negara dari cukai rokok dapat dihitung secara lebih transparan dan optimal.
"Dari itu saya pengen lihat sebetulnya berapa sih income dari rokok kalau bersih, ya. Artinya yang gelap-gelap bisa kita hilangkan," tuturnya.
Setelah evaluasi terhadap data industri dan penerimaan dilakukan, pemerintah baru akan menentukan apakah tarif CHT di masa mendatang perlu dinaikkan atau justru diturunkan.
"Dari situ saya akan hitung, [cht] perlu naik atau perlu turun," Purbaya mengakhiri.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar