periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami keterlibatan sejumlah pengusaha tembakau dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai. Salah satu pengusaha yang diperiksa adalah Haji Khairul Umam atau Haji Her, guna mengonfirmasi temuan dokumen hasil penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai.

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, pemanggilan Haji Her dan beberapa pengusaha rokok lainnya didasarkan pada dokumen yang dibuat oleh tersangka utama, Orlando Hamonangan (ORL) alias Ocoy, selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

“Hasil penggeledahan yang kita temukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai itu ada beberapa dokumen yang dibuat oleh saudara Ocoy, si tersangka ini. Di situlah ditemukan beberapa nama pengusaha rokok, termasuk Haji Her,” kata Achmad di Gedung KPK, Senin (13/4).

Achmad mengungkapkan, penyidik perlu melakukan pemetaan dan identifikasi terhadap dokumen tersebut. Langkah ini krusial untuk membuktikan kecukupan alat bukti terkait penerimaan suap yang dilakukan oleh oknum pejabat di institusi kepabeanan tersebut.

Selain Haji Her, penyidik juga menjadwalkan klarifikasi terhadap pengusaha rokok lainnya seperti Martinus, Rohmawan, dan Suryo.

“Kita perlu melakukan pemetaan terhadap dokumen hasil penggeledahan itu sejauh mana akan mendukung dan membuktikan kecukupan penerimaan suap yang dilakukan oleh pejabat Bea dan Cukai,” jelasnya.

KPK menegaskan, proses ini tidak dilakukan secara pilih-pilih. Pemanggilan para pengusaha dilakukan secara profesional berdasarkan temuan teknis di lapangan selama proses penyidikan berjalan.

Achmad memastikan, setiap pihak yang namanya muncul dalam dokumen milik tersangka akan dimintai klarifikasi.

“Kami pastikan bahwa itu semua ada dasarnya. Jadi kita mau konfirmasi atas temuan dokumen hasil penggeledahan di kantor Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Adapun kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manajer Operasional PT Blueray (BR).