iklan periskop
Ekonomi

Misbakhun: Pemerintah Cari Solusi Lewat Bantalan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah dan DPR bahas opsi lapisan tarif cukai rokok baru untuk tekan peredaran ilegal dan menjaga penerimaan negara.

3 bulan yang lalu · 2 mnt baca
Ilustrasi Tembakau untuk Rokok
Ilustrasi tembakau untuk rokok. Foto/Ilustrasi: Envato/Elegant01.
Ukuran teks
Sedang

periskop.id - Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun menyatakan bahwa pemeritah masih membahas rencana penambahan lapisan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang diusulkan Kementerian Keuangan.  Menurutnya, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rapat bersama DPR setelah usulan resmi disampaikan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini tengah mencari formulasi untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan. Menurutnya, persoalan rokok ilegal menjadi isu serius karena berdampak langsung terhadap penerimaan negara.

"Menteri Keuangan mempunyai ide bagaimana mengatasi rokok ilegal Mengatasi rokok ilegal ini menjadi isu yang sangat penting saat ini. Di saat kita membutuhkan penerimaan negara yang optimal," kata Misbakhun kepada media, Jakarta, Rabu (20/5).

Misbakhun menuturkan, penerimaan negara yang berasal dari sektor cukai memiliki peran penting, baik dari cukai alkohol maupun cukai tembakau. Namun, ia menilai persoalan di sektor cukai tembakau saat ini menjadi perhatian utama pemerintah dan DPR.

"Dari sisi penerimaan pajak, penerimaan negara BUKAN pajak dan dari cukai Cukai itu ada dua, cukai dari alkohol dan cukai dari tembakau Cukai tembakau saat ini itu isu yang paling serius dan harus segera ditangani," terangnya.

Menurut dia, salah satu solusi yang tengah dikaji pemerintah adalah memberikan bantalan tarif tertentu agar rokok ilegal dapat masuk ke dalam kategori resmi dan dikenakan tarif cukai yang sesuai. Skema tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPR.

"Yaitu memberikan bantalan serius pada sebuah tarif tertentu Sehingga rokok ilegal itu masuk di sana dan diberikan tarif tertentu Yang nanti akan dibicarakan dengan DPR," jelasnya.

Terkait target agar kebijakan tersebut segera berlaku, Misbakhun mengatakan DPR saat ini masih fokus membahas Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) serta agenda pembahasan asumsi makro dan kebijakan penerimaan negara.

"Ke depan itu kita membicarakan KMPPKF Kemudian asumsi makronya bagaimana Dan policy2 mengenai penerimaan negaranya seperti apa Kemudian belanjanya seperti apa Alokasi yang seberatnya semuanya Menjadi waktu yang panjang dalam masa sidang ini Untuk dibicarakan semua hal," tutupnya.

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Cukai Rokok, komisi XI DPR RI, dan misbakhun dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Geser →

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.