periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya keuntungan tidak sah atau illegal gain yang dinikmati sejumlah pengusaha rokok melalui praktik manipulasi pita cukai. Praktik ini diduga kuat menjadi motif di balik pemberian suap kepada oknum pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna mengakali kewajiban fiskal kepada negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan keuntungan tersebut didapat dari selisih harga (gap) tarif cukai yang muncul akibat penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis produk di pasar.
“Ya, tentunya diduga diuntungkan karena ketika yang bersangkutan seharusnya mengeluarkan sejumlah uang untuk pembelian pita cukai itu, dengan pengkondisian atau penyalahgunaan pita cukai, misalnya dari yang linting kemudian dipakai untuk mekanik, itu kan ada gap harga, ada selisih harga begitu,” kata Budi di Gedung KPK, Selasa (14/4).
Budi menegaskan, selisih harga tersebut secara otomatis menjadi keuntungan ilegal bagi perusahaan. Sebab, rokok dan minuman keras merupakan barang yang distribusinya dibatasi dan diatur ketat melalui instrumen cukai. Segala bentuk penyimpangan pita cukai produk ini dianggap sebagai pelanggaran serius yang menguntungkan pihak swasta.
“Artinya ada semacam illegal gain, keuntungan tidak sah yang didapatkan oleh para pengusaha barang-barang yang distribusinya dibatasi, diatur melalui pita cukai tersebut,” jelasnya.
Saat ini, penyidik KPK tengah membedah konstruksi perkara untuk melihat sejauh mana keterkaitan antara keuntungan ilegal tersebut dengan praktik suap. Dalam perkara induk, KPK telah mengantongi bukti awal terkait dugaan suap yang dilakukan pihak swasta, yakni PT Blueray (BR), kepada oknum di Ditjen Bea dan Cukai.
KPK memastikan akan terus menelusuri apakah modus serupa juga dilakukan pihak lain dalam ekosistem perdagangan barang kena cukai.
“Nah, ini nanti seperti apa, kami masih akan terus dalami apakah modusnya juga serupa, dugaan suap atau seperti apa, ini nanti masuk ke materi penyidikan,” ungkap Budi.
Tinggalkan Komentar
Komentar