periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan praktik sejumlah pengusaha rokok yang sengaja menghindari kewajiban cukai negara. Praktik ini disinyalir melibatkan manipulasi dokumen dan penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, pihaknya sedang menelusuri identitas pengusaha maupun pihak-pihak swasta yang diduga terlibat dalam skema penghindaran pajak tersebut.

“Ini yang kemudian masih akan terus kami dalami karena kami membutuhkan informasi keterangan tidak hanya dari sisi Ditjen Bea dan Cukai yang menerangkan terkait dengan adanya dugaan pihak-pihak yang menghindari pengenaan cukai, tapi tentu kami juga butuh keterangan informasi lainnya untuk melengkapi informasi awal yang sudah kami dapatkan,” kata Budi, di Gedung KPK, Selasa (14/4).

Budi mengungkapkan, salah satu modusnya adalah penggunaan pita cukai murah untuk produk yang seharusnya bernilai tinggi. Ia mencontohkan adanya rokok hasil produksi mesin (mekanik) yang ditempeli pita cukai rokok linting tangan agar terhindar dari tarif fiskal lebih mahal.

“Rokok-rokok mekanik harusnya dikenakan cukai mekanik karena itu nilainya lebih mahal. Ada dugaan modus, rokok-rokok mekanik ini menggunakan cukai rokok linting atau manual. Bahkan kami juga mendapat informasi terkait dengan banyak beredarnya cukai palsu,” jelasnya.

Penyidikan ini menyasar dua lini utama, yakni proses importasi barang yang melibatkan forwarder dan instrumen fiskal cukai pada komoditas yang distribusinya dibatasi, seperti rokok dan minuman keras. KPK menekankan, cukai merupakan salah satu pos vital penerimaan negara yang tidak boleh diselewengkan.

“Penerimaan negara itu kan ada pajak, bea cukai, hingga PNBP. Ini yang kemudian kita akan dalami terkait pengurusan ini, karena ada dugaan-dugaan penyimpangan dalam pengurusan pita cukai tersebut,” jelasnya.

KPK juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan jika menemukan informasi mengenai penyimpangan dalam pengurusan bea maupun pita cukai di lapangan.

“Kami mengimbau masyarakat jika ada yang mengetahui informasi baik terkait dengan pengurusan bea maupun pita cukai, kiranya informasi ini bisa membantu dalam proses penyidikan,” pungkas Budi.

Adapun, kasus ini bermula saat terjadinya kesepakatan jahat antara Orlando (ORL), Sisprian Subiaksono (SIS), Jhon Field (JF), Andri (AND), dan Dedy Kurniawan (DK) pada Oktober 2025. Permufakatan itu berkaitan dengan pengaturan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

KPK juga telah menetapkan enam tersangka dalam perkara ini. Tersangka itu adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 sampai Januari 2026; Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen (Kasubdit) P2 DJBC; Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC; John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR); Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray (BR); dan Dedy Kurniawan (DK) selaku Manager Operasional PT Blueray (BR).