Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan mengkaji ulang ketentuan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan yang nilainya di atas Rp50 juta.

‎Menurut Purbaya, kajian tersebut dilakukan sebagai respons atas masukan dari kalangan serikat pekerja yang mempersoalkan pengenaan PPh sebesar 5% terhadap pencairan dana JHT. 

‎Hal ini juga merespon pernyataan Presiden KSPI sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbalyang meminta agar pajak atas pencairan JHT dihapus.  

‎Ia mengatakan pihaknya tidak akan terburu-buru mengambil keputusan. Kajian akan dilakukan dengan membandingkan kebijakan serupa di berbagai negara serta memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam peraturan.

‎"Belum (dapat surat dari Said Iqbal). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa," kata Purbaya kepada media, Jakarta, Senin (29/6). 

‎Ia menegaskan aspek keadilan menjadi pertimbangan utama dalam evaluasi tersebut. Pihaknya akan memetakan profil penerima manfaat JHT, khususnya mereka yang mencairkan dana di atas Rp50 juta, agar kebijakan yang diambil tidak justru lebih menguntungkan kelompok berpenghasilan tinggi.

‎"Jadi bisa dikasih, bisa nggak tergantung hasil ini (kajian) kita. Tapi hanya sih untuk fairness, semuanya akan bayar Dan kita akan cek Itu kan sampai 50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar diatas 50 juta berapa sih Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja Jadi saya akan investigasi," terang Purbaya.

‎"Itu kan aturan undang-undang yang ada kan kita lihat. Tapi gini, jangan sampai saya potong yang dapet yang untung orang kaya Nanti baru dimaki-maki lagi gua," Purbaya mengakhiri.