Periskop.id - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang untuk mengkaji kembali kebijakan pajak penghasilan (PPh) atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang belakangan menjadi sorotan dan mendapat protes dari kalangan serikat pekerja.
Purbaya mengatakan, saat ini sebagian besar peserta JHT dengan saldo di bawah Rp50 juta tidak dikenakan pajak. Menurutnya, pemerintah akan menelaah kembali apakah tarif pajak untuk kelompok lainnya perlu disesuaikan.
"Yang (saldo) di bawah RP50 juta kan enggak bayar (pajak) itu 96%. Nanti kita lihat yang sekian persen perlu dikurangin apa engga," kata Purbaya kepada media, Jakarta, dikutip Kamis (2/7).
Ia mengungkapkan bahwa ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah berlaku sejak lama. Namun, pemerintah tetap membuka ruang evaluasi dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi saat ini serta masukan dari berbagai pihak, termasuk kalangan buruh.
"I think in this economy. Jadi kita lihat dulu keadaan seperti apa, lagi di assess kan, katanya Pak Dirjen mau ketemu buruh juga, nanti kita lihat hasilnya seperti apa," terangnya.
Purbaya pun menegaskan, pemerintah akan mengambil langkah kebijakan berdasarkan hasil kajian dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan.
"Selama itu adjust/adil, kita akan ambil langkah yang diperlukan sesuai assesment nanti. Tapi kalau hanya kita belain yang ternyata pensiunnya gede-gede banget, Rp1-2 miliar ya enggak usah. Tapi saya akan lihat dulu ya," tuturnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak. Hingga Mei 2026, sekitar 95% penerima manfaat JHT memperoleh dana di bawah Rp50 juta sehingga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan polemik terkait pengenaan pajak 5% atas pencairan JHT perlu dilihat berdasarkan data penerima manfaat yang sebenarnya.
"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta, sekitar 95% itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6).
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Tinggalkan Komentar
Komentar