Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif sebagaimana berlaku bagi pekerja yang mencairkan JHT saat masih aktif bekerja.

‎Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pencairan JHT akibat PHK masuk dalam kategori "keadaan tertentu" sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009. Oleh karena itu, perlakuan pajaknya disamakan dengan pencairan JHT pada saat peserta memasuki masa pensiun.

‎"Di PP 68 di pasal 1 angka 7 di definisinya itu ya JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial tenaga kerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu jadi kalau contoh tadi untuk yang masih aktif atau pensiun bagaimana kalau PHK? Nah karena keadaan tertentu ini kalimatnya jadi sama dengan pensiun jadi atas pencairan JHT-nya," kata Eddy saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6). 

‎Dengan demikian, pencairan JHT akibat PHK dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 final dengan tarif yang lebih rendah, yakni sebesar 0% untuk nilai pencairan hingga Rp50 juta dan 5% untuk nilai di atas Rp50 juta.

‎Sebagai contoh, apabila pekerja yang terkena PHK mencairkan dana JHT sebesar Rp130 juta, maka Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak, sedangkan Rp80 juta sisanya dikenakan tarif final sebesar 5%. Dengan demikian, total pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp4 juta.

‎Eddy menegaskan, ketentuan batas penghasilan tidak kena pajak sebesar Rp50 juta tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dapat diubah secara sepihak.

‎"Misalkan 130 juta tadi ya sama dengan dia pensiun jadi 0-50 juta itu 0 persen diatas itu baru kena tarif yang 5 persen terus kenapa 50 jutanya? Kenapa nggak berubah banget ya? Untuk merupakan aturan itu tidak bisa semena-mena dari kita ya kadang ada," Eddy mengakhiri.‎