Periskop.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengaku telah berupaya beberapa kali menjalin komunikasi dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas usulan penghapusan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Namun, menurutnya, upaya tersebut belum mendapat respons.
"Saya maaf ya, oleh kawan-kawan media nih. Udah dua kali, tiga kali saya minta ketemu Menteri Purbaya sebagai Penelitian Khusus Presiden. Tapi nggak direspon," kata Said kepada media, Jakarta, Senin (6/7).
Ia menegaskan bahwa komunikasi yang dilakukan bukan dalam kapasitasnya sebagai pimpinan KSPI, melainkan sebagai bagian dari pemerintahan. Karena itu, kata dia, pendekatan yang dilakukan adalah melalui komunikasi antarasisten pejabat negara.
"Saya setingkat Menteri, beliau Menteri. Maka, bukan seperti seseorang yang di luar pemerintahan, sama-sama pemerintahan kan. Kalau di luar pemerintahan boleh lah pake surat audensi, surat silaturrahmi," tegasnya.
Said menilai persoalan tersebut seharusnya dapat dibahas bersama karena menyangkut kepentingan pekerja. Ia menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian besar terhadap kesejahteraan buruh, sehingga pihaknya terus mendorong adanya pembahasan mengenai kebijakan perpajakan terhadap JHT.
"Jadi saya luruskan dulu, jangan dibilang saya nggak kirim. Saya sangat peduli karena Presiden Prabowo peduli kepada buruh. Karena Pak Prabowo itu sangat ingin rakyatnya, khususnya buruh, sejahtera," terang dia.
"Maka kita telpon. Dan asistennya sudah terima. Alasannya suruh bikin surat. Oke lah, kita merendah sedikit, nggak apa-apa lah, demi orang kecil. Kita bikin surat. Kita bikin surat, jawabannya lagi di luar kota. Ini mah menghindar aja lah, melalui kesempatan Pak Purdaya. Kita kan sama-sama pemerintah. Udah lah, jangan menghindar begitu," lanjutnya.
Menurutnya, KSPI dan kelompok pekerja menolak penerapan pajak atas pencairan JHT karena dana tersebut merupakan tabungan sosial yang berasal dari penghasilan pekerja. Ia menilai pemotongan pajak terhadap JHT, terutama bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun, berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat.
"Jadi kita minta 0% pajak JHT, termasuk pesangon, udah tau pesangon pendapatan terakhir buruh. Pekerja, karyawan, apapun statusnya, ketika dia kehilangan pendapatan, masa masih dipajakin lagi. Termasuk JHT, JHT itu ketika kita menerima upah, kan udah dipotong pajak PPH21," jelasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut bahwa pajak atas pencairan JHT di atas Rp50 juta hanya dikenakan kepada sebagian kecil penerima. Menurut Said Iqbal, apabila jumlah penerima yang terkena pajak memang relatif sedikit, maka pemerintah seharusnya mempertimbangkan penghapusan pajak tersebut secara menyeluruh, setidaknya hingga kondisi ekonomi membaik.
"KSP-PB menolak pajak JHT, itu tabungan sosial. Masa negara tegak, orang nabung, keringatnya buruh, darahnya buruh, nabung, kemudian dipotong pajak yang Rp50 juta ke atas 5%, dibawah Rp50 juta 0%. Kata Menteri Purbaya, Rp50 juta ke atas cuma di bawah 1%," ungkapnya.
Said juga membandingkan kebijakan perpajakan terhadap pekerja dengan berbagai insentif yang diberikan pemerintah kepada dunia usaha, seperti tax holiday dan pengurangan pajak. Menurutnya, pemerintah perlu memastikan adanya rasa keadilan dalam penerapan kebijakan perpajakan.
"Atau istilahnya pembebasan pajak, atau pengurangan pajak. Tak amnesti, uang-uang haram yang triliun-triliunan tidak kena pajak. Masa keringat pemburu dikenain pajak, JHT, pesangon, THR habis untuk ongkos, kena pajak lagi," tutupnya.
Tinggalkan Komentar
Komentar