Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak. Hingga Mei 2026, sekitar 95% penerima manfaat JHT memperoleh dana di bawah Rp50 juta sehingga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).

‎Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan polemik terkait pengenaan pajak 5% atas pencairan JHT perlu dilihat berdasarkan data penerima manfaat yang sebenarnya.

‎"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta, sekitar 95% itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6). 

‎Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta. 

‎Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%.

‎Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya ‎dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5% dengan syarat ‎seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.

‎"Kalau menurut saya data yang yang nyata-nyata terjadi yang menerima JHT di bawah 50 juta itu adalah hampir 95% 95% karyawan yang menerima JHT baik karena pensiun maupun karena PHK itu adalah di bawah 50 juta dan mereka kenanya 0% gitu kecil banget gitu loh," terang Inge. 

‎Menurut Inge, penerima manfaat JHT dengan saldo antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai 2,9% dari total penerima. Kelompok ini pun tidak dikenakan pajak sebesar 5% atas seluruh saldo JHT, melainkan hanya atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta.

‎Sementara itu, penerima manfaat JHT dengan saldo di atas Rp100 juta hanya mencapai sekitar 1,65% dari total penerima manfaat.

‎"Jadi yang diatas 100 juta itu hanya 1,65 persen saja, 1,65 persen Monggo temen-temen, beritahu kepada publik itulah yang terjadi, kenapa harus ramai sekarang di saat peraturan ini sudah lama berlaku, in this economy kita harus paham," tutup Inge.