Periskop.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa mayoritas pekerja yang mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dikenakan pajak. Hingga Mei 2026, sekitar 95% penerima manfaat JHT memperoleh dana di bawah Rp50 juta sehingga mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak Penghasilan (PPh).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan polemik terkait pengenaan pajak 5% atas pencairan JHT perlu dilihat berdasarkan data penerima manfaat yang sebenarnya.
"Kalau kita bicara presentasinya di bawah 50 juta, sekitar 95% itu orang di bawah 50 juta, which is artinya dia nggak kena pajak, sudah dibebaskan oleh pemerintah," kata Inge saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6).
Melalui PMK Nomor 16 Tahun 2010, Pemerintah memberikan fasilitas Tarif PPh Final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan bahwa pembayaran klaim JHT periode Januari–Mei 2026, dari 1.723.910 klaim yang dibayarkan, sebanyak 1.645.469 klaim atau 95,45% memiliki saldo di bawah Rp50 juta dan telah diberikan insentif pajak 0%.
Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta, atas kelebihannya dikenakan Tarif PPh Final yang sangat ringan sebesar 5% dengan syarat seluruh proses pencairan diselesaikan paling lama dalam kurun waktu 2 (dua) tahun kalender sejak tanggal pencairan pertama kali di masa pensiun.
"Kalau menurut saya data yang yang nyata-nyata terjadi yang menerima JHT di bawah 50 juta itu adalah hampir 95% 95% karyawan yang menerima JHT baik karena pensiun maupun karena PHK itu adalah di bawah 50 juta dan mereka kenanya 0% gitu kecil banget gitu loh," terang Inge.
Menurut Inge, penerima manfaat JHT dengan saldo antara Rp50 juta hingga Rp100 juta hanya mencapai 2,9% dari total penerima. Kelompok ini pun tidak dikenakan pajak sebesar 5% atas seluruh saldo JHT, melainkan hanya atas bagian dana yang melebihi Rp50 juta.
Sementara itu, penerima manfaat JHT dengan saldo di atas Rp100 juta hanya mencapai sekitar 1,65% dari total penerima manfaat.
"Jadi yang diatas 100 juta itu hanya 1,65 persen saja, 1,65 persen Monggo temen-temen, beritahu kepada publik itulah yang terjadi, kenapa harus ramai sekarang di saat peraturan ini sudah lama berlaku, in this economy kita harus paham," tutup Inge.
Tinggalkan Komentar
Komentar