Periskop.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) emas untuk periode 1–14 Agustus 2026. Nilai HPE maupun HR tercatat turun 0,7% dibandingkan periode kedua Juli 2026.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1669 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana menyampaikan, penurunan terjadi berdasarkan hasil pengumpulan data selama periode penetapan.

HPE emas ditetapkan sebesar US$130.921,50 per kilogram, turun dari US$131.839,51 per kilogram pada periode sebelumnya. Sementara itu, HR emas turun menjadi US$4.072,12 per troy ounce (t oz) dari sebelumnya US$4.100,67 per t oz.

Tommy menjelaskan, penurunan HPE dan HR emas dipengaruhi oleh sejumlah faktor di pasar global. Menurutnya, penguatan nilai tukar mata uang utama dunia menjadi salah satu penyebab utama melemahnya harga emas.

"Penurunan HPE dan HR emas terjadi akibat menguatnya nilai tukar mata uang utama global serta meningkatnya imbal hasil obligasi di pasar internasional. Kemudian, kebijakan suku bunga yang masih berada pada level tinggi turut menekan harga emas karena emas tidak memberikan imbal hasil berkala, sehingga investor beralih ke instrumen lain dengan risiko dan keuntungan yang lebih terukur," jelas Tommy dalam keterangan tertulis dikutip Sabtu (1/8).

Lebih lanjut, ia menilai perpindahan dana investor ke instrumen lain berdampak pada turunnya permintaan emas di pasar internasional. Di sisi lain, pasokan emas global disebut tetap memadai sehingga tekanan terhadap harga semakin besar.

Menurut Tommy, kombinasi penurunan permintaan dan pasokan yang masih stabil memicu koreksi harga emas dunia. Kondisi tersebut pada akhirnya ikut menurunkan HPE dan HR emas untuk periode pertama Agustus 2026.

Penetapan HPE dan HR emas, menurutnya, dilakukan berdasarkan data serta masukan teknis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Data tersebut mengacu pada publikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Selain itu, proses penetapan juga dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Sejumlah instansi yang terlibat antara lain Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian.

"Penetapan HPE dan HR emas dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga berdasarkan informasi, data, dan masukan yang disampaikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian," ujar Tommy.