banner-sheroes-yoga
Perdagangan

Bos Pajak Sebut 4 Marketplace Siap Pungut PPh 22 Pedagang Online

Empat marketplace siap menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 bagi pedagang online dalam negeri mulai 1 Oktober 2026.

belanja online di marketplace
Ilustrasi belanja online di marketplace. dok. periskop.id/ AI generated
Ukuran teks
Sedang

Periskop.id - Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan empat marketplace telah siap menerapkan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan yang diterima pedagang online dalam negeri. Kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Oktober 2026.

Bimo mengatakan, implementasi kebijakan tersebut sebelumnya mengalami penundaan untuk memastikan kesiapan seluruh pihak. Namun, saat ini baik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) maupun marketplace yang ditunjuk telah siap menjalankan aturan tersebut.

"Udah siap Mereka kan udah siap sebenernya Tapi ada penundaan sampai 1 Oktober Nanti insyaAllah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya Mereka udah siap, kita juga udah siap," kata Bimo kepada media, Jakarta, dikutip Kamis (17/9).

Menurut Bimo, penundaan sebelumnya dilakukan atas keputusan Menteri Keuangan pada era Purbaya Yudhi Sadewa agar persiapan implementasi kebijakan dapat dilakukan secara lebih matang.

Bimo memastikan pemungutan PPh Pasal 22 oleh empat marketplace tersebut akan langsung diterapkan atau go live pada 1 Oktober 2026. Pihaknya juga telah melakukan sandboxing dan stabilisasi sistem bersama platform terkait.

"Sudah langsung go live, mereka udah siap kok, kita sudah melakukan sandboxing, Kita juga sudah melakukan semacam stabilisasi," jelas dia.

Adapun empat marketplace yang akan menerapkan pemungutan PPh Pasal 22 tersebut yakni Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli. Bimo mengatakan proses persiapan bersama keempat platform tersebut telah dilakukan sejak sekitar satu tahun lalu.

"Iya, itu kan 4 itu kan ya, Shopee, Tokopedia, Lazada, Blibli. Itu prosesnya udah mulai setahun lalu Jadi no dramas lah, nggak ada drama Nggak ada drama," tambah dia.

Sebagai informasi, Shopee dan Tokopedia resmi mengembalikan dana penjual yang sempat terpotong pajak PPh Pasal 22 sebesar 0,5%. Pengembalian ini dilakukan setelah Kementerian Keuangan memutuskan menunda pemungutan pajak e-commerce tersebut hingga 31 Oktober 2026.

Manajemen Shopee menyatakan penghentian pemungutan pajak berlaku sejak Kamis (6/8) pukul 00.00 WIB. Dana yang telah terpotong sepanjang periode 1–5 Agustus akan dikembalikan secara bertahap mulai 14 Agustus hingga 30 September 2026.

"Seluruh proses ini akan berjalan dari sistem kami, sehingga penjual tidak perlu melakukan tindakan apa pun. Kami berkomitmen untuk terus mematuhi seluruh peraturan pemerintah yang berlaku," ujar manajemen Shopee dalam pengumuman resmi, dikutip Senin (8/8).

Baca berita dan informasi lainnya mengenai Bimo Wijayanto, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan marketplace dengan mengeklik tautan.

Gimana reaksimu soal berita ini?

Rekomendasi untukmu

Komentar (0)

Harus masuk dulu untuk berkomentar. Komentar tayang setelah dimoderasi.

Belum ada komentar.