Periskop.id – Kasus penangkapan Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, aktivis 98 sekaligus Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) kabinet Merah Putih, dinilai menjadi alarm bahaya bagi Presiden Prabowo. Terutama terkait agenda pemberantasan korupsi dan implementasi program-program strategis pemerintah.
Menurut Wijayanto Samirin, Ekonom Universitas Paramadina, momentum ini hadir di tengah komitmen Presiden yang selalu menegaskan perang terhadap korupsi di berbagai kesempatan. “Dalam pidatonya, Presiden kembali menegaskan komitmen memberantas korupsi, bahkan mengancam seluruh jajarannya agar menjauhi perilaku koruptif. Ia sendiri berjanji akan memimpin upaya mengejar koruptor hingga ke Antartika,” kata Wijayanto dalam keterangannya, Sabtu (23/8).
Namun, kasus Noel, kata Wijayanto, justru menunjukkan betapa sulitnya memberantas korupsi. Wijayanto pun menegaskan, Noel yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat malah justru memeras mereka dengan menaikkan tarif sertifikat K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja) dari Rp275.000 menjadi Rp6 juta per sertifikat.
Alih-alih memperbaiki birokrasi, ia menyebut, Noel justru meneruskan praktik lama bahkan meminta bagian dari aliran dana korupsi. “Lebih ironis lagi, praktik tersebut melibatkan ASN hingga pejabat eselon II, dan dilakukan sejak bulan pertama ia menjabat,” ujar Wijayanto.
Ia menambahkan, banyak pihak meyakini posisi Wakil Menteri hanya dijadikan batu loncatan untuk melakukan korupsi. Apalagi, situasi ini, lanjutnya, tidak berdiri sendiri.
Pada saat bersamaan, Kementerian Agama juga tengah diperiksa KPK terkait kuota haji. Sementara Kementerian Komunikasi dan Digital ditelisik terkait kasus perlindungan judi online.
“Korupsi telah mengakar, hingga muncul kesan bahwa pemerintah kita telah menjelma menjadi ‘Pemerintahan Wani Piro’: values (nilai-nilai) dibuang, digantikan value (nilai uang). Segalanya serba pragmatis dan transaksional,” jelasnya.
Wijayanto menilai kondisi ini sangat berisiko bagi Presiden Prabowo, mengingat gaya kepemimpinannya yang identik dengan program masif, berbiaya tinggi, dan berdampak luas dalam waktu singkat. Ia mencontohkan program Makan Bergizi Gratis senilai Rp335 triliun per tahun, Program Kopdes Merah Putih, hingga target pembangunan 3 Juta Rumah.
“Bagaimana jika terjadi korupsi sistemik? Bagaimana jika masyarakat gagal membayar cicilan KPR bersubsidi? Yakinkah perbankan kita siap menghadapi tsunami kredit macet?,” ungkapnya penuh tanda tanya.
Risiko tersebut, menurutnya, tidak serta merta muncul tahun ini, melainkan mungkin baru terasa pada 2027 atau 2028—saat kondisi ekonomi bisa jadi belum lebih baik dan Indonesia memasuki tahun politik. “Pertanyaannya, apakah Pemerintah dan Presiden sudah mengantisipasi?” serunya.
Wijayanto kemudian mengingatkan, pemerintah perlu menyesuaikan program dengan kapasitas fiskal dan kemampuan birokrasi agar tidak overstretched. “Ada ribuan, bahkan puluhan ribu, ‘Noel’ di Indonesia. Keberadaan mereka memiliki daya rusak tinggi. Program yang baik dan mahal bisa menjadi buruk dan murahan,” jelasnya.
Ia pun menutup dengan peringatan keras: “Tidak perlu mengejar koruptor sampai ke Antartika, karena kebanyakan justru ada di ‘antar kita’. Presiden Prabowo perlu melakukan bersih-bersih sejak dini. Tertangkapnya Noel harus dimaknai sebagai alarm bahaya yang wajib segera direspons, jika tidak ingin bangsa kita celaka,” pungkasnya.
Resmi Diberhentikan
Sekadar informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi memberhentikan Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) sebagai Wamenaker, setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi yang juga Juru Bicara Presiden RI menjelaskan, Presiden Prabowo telah menandatangani surat keputusan untuk memberhentikan Noel, sapaan populer Immanuel Ebenezer.
"Bapak Presiden telah menandatangani putusan Presiden tentang pemberhentian Saudara Immanuel Ebenezer dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selanjutnya, kami menyerahkan seluruh proses hukum untuk dijalankan sebagaimana mestinya. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan di Jakarta, Jumat malam.
Prasetyo melanjutkan Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi. "Sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," sambung Prasetyo.
Sekadar mengingatkan, Noel ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus kasus pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh KPK di Jakarta, Jumat.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni salah satunya IEG,” ujar Ketua Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Setyo mengatakan, selanjutnya KPK melakukan penahanan terhadap Wamenaker untuk 20 hari pertama, yakni terhitung 22 Agustus sampai dengan 10 September 2025 di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih
Noel disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Noel ditetapkan sebagai tersangka, setelah sehari sebelumnya terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Dari OTT itu, KPK menyita sekitar Rp170 juta dan US$2.201, serta uang dengan pecahan lainnya. Kemudian, KPK juga menyita 22 unit kendaraan dari Noel dan 10 tersangka lainnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat siang, Noel menyampaikan secara terbuka permintaan maafnya kepada Presiden Prabowo Subianto. Noel juga membela dirinya, dan menyebut dirinya tidak kena OTT dan tidak terlibat kasus pemerasan. Oleh karena itu, Noel pun berharap mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo.
Tinggalkan Komentar
Komentar