periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat mengungkap kasus suap dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebagai komplotan yang mengakar. Majelis hakim menegaskan aksi pungutan uang nonteknis dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) tersebut telah berlangsung tanpa putus selama enam tahun.

Fakta hukum ini diungkapkan oleh hakim anggota Alfis Setyawan saat membacakan putusan untuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

Advertisement

"Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan yang terungkap sebagaimana telah diuraikan dalam pertimbangan unsur di atas, penerimaan uang nonteknis dari PJK3 telah berlangsung secara berkelanjutan sejak tahun 2019 sampai 2025 yang dilakukan secara sistematis," kata Alfis di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Berdasarkan pertimbangan hakim, penyelewengan ini dirancang secara rapi dan terstruktur oleh delapan pegawai Kemnaker yang kini sama-sama terseret sebagai terdakwa. Mereka adalah Irvian Bobby Mahendro, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Mereka memanfaatkan posisi strategis untuk memuluskan penarikan setoran dari pihak swasta yang tengah mengurus perizinan.

"Dalam kapasitas masing-masing sebagai direktur, koordinator, maupun subkoordinator pada Direktorat BK3 yang memiliki kewenangan terkait penerbitan SKP PJK3, sertifikat lisensi SKP ahli K3," jelas Alfis.

Lebih lanjut, majelis hakim menyampaikan bahwa jumlah uang pelicin yang dipatok para pelaku sangat bervariasi, tergantung pada jenis dokumen atau sertifikasi yang dimohonkan. Demi mengaburkan jejak pengawasan, pengumpulan dana haram tersebut dilakukan secara kolektif dengan mengoperasikan sejumlah rekening khusus.

"Penerimaan uang tersebut dilakukan berdasarkan jumlah besaran tertentu sesuai dengan jenis sertifikat yang diberikan, dikumpulkan melalui rekening pribadi maupun rekening nominee yang sengaja dipergunakan sebagai rekening penampungan, kemudian dibagikan kepada pejabat Direktorat BK3, koordinator, dan subkoordinator dengan pola yang telah berlangsung dan dipahami bersama-sama," ungkap hakim.

Dalam perkara ini, Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 (Rp3,4 miliar). Sebagai bentuk pembayaran uang pengganti, hakim memperhitungkan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) yang telah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan KPK, serta satu unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam beserta kuncinya.