periskop.id - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Imanuel Ebenezer Gerungan, yang akrab disapa Noel.

Hakim Ketua Nur Sari Baktiana menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana termuat dalam dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua.

Advertisement

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Imanuel Ebenezer Gerungan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Hakim Ketua Nur Sari saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6).

Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta. Hakim menetapkan denda tersebut harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.

“Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda. Dalam hal hasil penyitaan atau pelelangan tidak mencukupi atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 90 hari,” ujarnya.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 (Rp3,4 miliar). Sebagai bentuk pembayaran uang pengganti, hakim memperhitungkan uang sebesar Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) yang telah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan KPK, serta satu unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam beserta kuncinya.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti selebihnya, maka selama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," tegas Nur Sari.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta memutuskan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK. Noel dituntut 5 tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dan gratifikasi senilai miliaran rupiah serta satu unit motor mewah selama menjabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Noel menerima total uang sebesar Rp4,435 miliar. Rinciannya terdiri dari suap Rp1 miliar dan gratifikasi Rp3,435 miliar, ditambah satu unit sepeda motor Ducati Scrambler seharga Rp600 juta.

Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut Noel membayar denda sebesar Rp250 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Noel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,435 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan sebagian uang hasil korupsi ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar, maka sisa uang pengganti yang dibebankan berjumlah Rp1,435 miliar.