periskop.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap melelang aset rampasan negara dari penanganan perkara korupsi proyek K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

 

Di antara aset yang disita, terdapat mobil BAIC BJ40 hingga sepeda motor Ducati Scrambler milik terpidana Emanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.

 

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadi Pratikno mengungkapkan, seluruh barang bukti yang telah dirampas untuk negara dari perkara ini akan dilelang secara terbuka pada akhir tahun.

 

"Terhadap semua barang rampasan baik dari perkara Taspen maupun perkara Kemenaker semuanya akan kita lelang di satu kesempatan dalam rangkaian kegiatan Hakordia di tanggal 9 Desember 2026. Tentunya setelah mendapatkan penilaian dari KPKNL DJKN Kementerian Keuangan," kata Mungki, di Gedung Rupbasan KPK, Rabu (24/6).
 

Pelelangan ini menyusul rampungnya eksekusi pidana badan terhadap 11 orang terpidana dalam sengkarut korupsi Kemenaker tersebut.

 

Eksekusi penahanan dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, pada Rabu siang sekitar pukul 11:00 WIB.

 

Para terpidana tersebut terbagi ke dalam empat berkas perkara. Berkas pertama menjerat eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Emanuel Ebenezer Gerungan alias Noel yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt Pst tertanggal 4 Juni 2026.

 

Mungki menjelaskan, amar putusan terhadap Noel mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp200 juta dan uang pengganti senilai Rp3,43 miliar. Eksekusi denda dalam perkara ini, menurut Mungki, sudah mulai menerapkan skema baru yang diatur dalam KUHP nasional.

 

"Nah ini sudah menggunakan KUHP yang baru. Jadi untuk pidana denda itu pelaksanaannya sama dengan pidana uang pengganti. Jadi apabila denda tidak dibayar tidak langsung menjalani pidana penggantinya, tapi jaksa harus mencari kekayaan lain untuk menutupi pidana denda tersebut,” ujar Mungki.

 

“Nah baru setelah dilakukan pelacakan dan ternyata tidak terpenuhi atau tidak dapat dilaksanakan, maka diganti dengan pidana penjara kalau dalam hal ini selama 90 hari," lanjutnya.

 

Untuk menutupi beban uang pengganti Noel, KPK memperhitungkan pengembalian uang tunai senilai Rp3 miliar selama proses penyidikan serta satu unit mobil BAIC BJ40 warna hitam.

 

Sementara itu, satu unit motor Ducati Scrambler warna biru-cokelat dengan nomor polisi B 4225 SUQ turut dirampas murni untuk negara.

 

Aset lain yang disita berasal dari tiga berkas perkara terpidana lainnya, termasuk dari terpidana Irvian Bobby Mahendra dibebankan uang pengganti terbesar mencapai Rp36 miliar.

 

Secara keseluruhan, KPK mengamankan total 25 unit kendaraan bermotor yang terdiri dari 6 unit sepeda motor (termasuk Ducati Hypermotard) dan 19 unit mobil (termasuk Nissan GTR).

 

Selain kendaraan, klaster barang rampasan bernilai ekonomis tinggi yang ikut dipamerkan dan siap dilelang, di antaranya:

 

  1. Logam Mulia dan Perhiasan: Emas batangan Antam dan perhiasan (cincin, gelang, kalung) seberat total 758 gram.
  2. Properti: 3 unit tanah dan bangunan yang berlokasi di wilayah Ciledug (Tangerang) dan Bekasi Selatan.
  3. Barang Mewah: 18 unit tas branded (Gucci, Furla, Fendi, Christian Dior, Balenciaga, Michael Kors, Tory Burch, Givenchy), jam tangan mewah (Tissot, Aigner), serta kacamata Prada.
  4. Uang Tunai Multimata Uang: Uang tunai senilai Rp3 miliar lebih, beserta ribuan lembar mata uang asing, seperti Dolar AS (USD 22.500), Dolar Australia, Dong Vietnam, Lira Turki, Ringgit Malaysia, Won Korea, dan Yuan China.

 

Mungki menegaskan seluruh aset tersebut kini dalam penguasaan tim Labuksi dan siap diproses penilaiannya oleh pihak kementerian keuangan sebelum dilempar ke bursa lelang Desember mendatang.