periskop.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri dalam perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dari sudut pandang penuntutan, amar putusan majelis hakim merupakan bukti autentik yang sangat jelas.
“Dalam perspektif penuntutan, putusan Majelis Hakim menegaskan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (5/6).
Menurut Budi, ketetapan hukum dari hakim sekaligus menunjukkan bahwa seluruh konstruksi perkara, kekuatan alat bukti, serta fakta hukum yang disusun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah diuji dan dinilai secara matang.
“Hal ini membuktikan bahwa konstruksi perkara, alat bukti, serta fakta-fakta hukum yang dihadirkan dalam persidangan telah memperoleh penilaian dan pertimbangan hukum dari Majelis Hakim. KPK memandang putusan tersebut sebagai wujud komitmen bersama menjaga integritas proses peradilan serta memastikan setiap tindak pidana korupsi diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum,” jelas Budi.
Meski dakwaan jaksa dinyatakan terbukti, KPK tidak ingin terburu-buru mengambil langkah hukum berikutnya. Sesuai aturan hukum acara pidana, baik jaksa maupun terdakwa diberikan tenggat waktu tujuh hari untuk menganalisis isi putusan sebelum menentukan sikap.
“Sesuai ketentuan hukum acara pidana, kedua belah pihak diberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk mempertimbangkan apakah akan menerima putusan atau menempuh upaya hukum lanjutan,” ujar Budi.
Ia menambahkan, lembar putusan utuh dari majelis hakim akan dikaji secara internal sebagai bahan peninjauan komprehensif bagi KPK.
“KPK akan mencermati secara menyeluruh pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam putusan tersebut sebagai bahan evaluasi dan dasar menentukan sikap hukum selanjutnya. Pada prinsipnya, KPK berkomitmen mengawal setiap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terwujudnya kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ungkap Budi.
KPK menegaskan tetap menghormati putusan hakim. Vonis yang dijatuhkan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang wajib dihormati semua pihak.
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Saudara Noel Ebenezer. Putusan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dihormati oleh seluruh pihak,” ucap Budi.
Diketahui, Noel divonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan. Selain itu, ia dijatuhi sanksi denda sebesar Rp200 juta.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp3.435.000.000 (Rp3,4 miliar). Sebagai bentuk pembayaran, hakim memperhitungkan uang Rp3.000.000.000 (Rp3 miliar) yang telah dikembalikan terdakwa ke rekening penampungan KPK, serta satu unit mobil BAIC BJ40 berwarna hitam beserta kuncinya.
as a preferred
Tinggalkan Komentar
Komentar