periskop.id - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI menyatakan akan meminta keterangan tujuh terduga pelaku insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online hingga meninggal dunia saat pembubaran massa demonstrasi di Jakarta Pusat pada Kamis (28/8) malam. 

“Sore hari ini kami juga akan meminta keterangan kepada tujuh pelaku yang juga sudah diperiksa oleh Propam (Divisi Profesi dan Pengamanan Polri),” ujar Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dikutip dari Antara, Jumat (29/8).

Komnas HAM menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya Affan Kurniawan dalam peristiwa tersebut, sekaligus mengecam keras tindakan aparat yang dinilai brutal. 

Lembaga ini juga membentuk tim untuk memantau berbagai lokasi terkait, termasuk Polda Metro Jaya dan sejumlah rumah sakit tempat korban dirawat. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Putu Elvina mengungkapkan, hasil penelusuran awal menunjukkan dua temuan penting. 

“Fakta pertama, diduga kuat terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi unjuk rasa sehingga mengakibatkan korban jiwa dan ratusan korban luka-luka. Fakta kedua adalah terjadi pembatasan tidak proporsional dan tidak perlu terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi,” jelasnya.

Putu menambahkan, tindakan aparat tersebut bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa serta Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Komnas HAM juga menemukan adanya pembatasan informasi di media sosial oleh pemerintah dan kepolisian, yang dinilai menghambat hak publik mendapatkan informasi.

Ia mengingatkan bahwa kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat dijamin oleh konstitusi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Oleh karena itu, tindakan pembubaran paksa dan pembatasan informasi berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap hak-hak dasar warga negara.

Insiden yang menewaskan Affan terjadi saat kericuhan pascaaksi unjuk rasa di sekitar Kompleks Parlemen, Jakarta. Bentrokan menyebar ke sejumlah titik seperti Palmerah, Senayan, dan Pejompongan, lokasi yang diduga menjadi tempat terjadinya insiden rantis melindas korban.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban di RSCM. 

“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” ujarnya. Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol Abdul Karim memastikan tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam kendaraan tersebut telah diperiksa, masing-masing diidentifikasi sebagai Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.