periskop.id - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) memprotes keras langkah Polda Metro Jaya yang melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap aktivis Andrie Yunus ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Tim kuasa hukum menilai pelimpahan perkara tersebut tidak memiliki landasan hukum yang jelas serta menyalahi prosedur hukum acara pidana.
Anggota TAUD, Afif Abdul Qoyim, menyampaikan informasi itu setelah pihaknya melakukan audiensi dengan Komnas HAM. Menurutnya, Komnas HAM telah lebih dulu memanggil kepolisian terkait perkembangan kasus ini.
“Kami diinformasikan bahwa Polda Metro Jaya telah melimpahkan kasus penyerangan air keras terhadap Andrie Yunus ke Puspom. Kami sangat menyesalkan pelimpahan ini karena tidak dikenal dalam hukum acara pidana di Indonesia,” kata Afif di Kantor Komnas HAM, Selasa (31/3).
Afif menilai terdapat kejanggalan berupa ketidaksinkronan dalam penanganan perkara. Di satu sisi kasus disebut telah dilimpahkan ke militer, namun di sisi lain Polda Metro Jaya masih mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan kepada Kejaksaan pada 25 Maret lalu.
“Kasus di Polda Metro Jaya juga masih berjalan. Terlebih pada tanggal 25 kami menerima pemberitahuan dari Polda Metro Jaya terkait penanganan penyidikan yang disampaikan kepada Kejaksaan,” jelas Afif.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi tim kuasa hukum mengenai status hukum penanganan kasus Andrie Yunus. Afif menegaskan pemindahan perkara dari kepolisian ke otoritas militer tidak memiliki dasar kuat jika mengacu pada koridor hukum pidana umum.
“Jadi kami melihat tidak ada alasan hukum atas pelimpahan kasus dari Polda Metro Jaya ke Puspom,” tegas Afif.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam (12/3/2026) sekitar pukul 23.37 WIB di kawasan Jalan Salemba I - Talang, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang baru saja menyelesaikan perekaman siniar (podcast) di Kantor YLBHI, dihampiri dua pria misterius berboncengan motor matic melawan arah. Akibat serangan tersebut, Andrie menderita luka bakar hingga 20% di area tangan, wajah, dada, hingga mata.
KontraS mencatat tidak ada barang milik korban yang hilang dalam insiden tersebut sehingga serangan ini diduga kuat merupakan upaya sistematis untuk membungkam suara kritis pembela HAM.
Tinggalkan Komentar
Komentar